Bayar Rp 100 Ribu sudah Bisa 'Naik Kuda' di Indekos, Menelusuri Layanan Prostitusi Medsos di Medan

Ternyata pelaku prostitusi online berinisial O, misalnya, yang mematok tarif Rp 100 ribu dengan durasi layanan satu jam. Bagaimana caranya.

Editor: Duanto AS
Istimewa/wartakotalive.com
Ilustrasi prostitusi di indekos. 

"Kami bisa lihat saat antisipasi kejadian 22 Mei lalu. Kementerian Kominfo membatasi internet, makanya memakai WhatsApp loading-nya lama saat mengirim foto atau mengirim video. Itu, kan, untuk mencegah penyebaran hoaks terjadi pada saat itu," katanya, Rabu (19/6).

Karena itu, Noval menjelaskan, untuk memblokir media sosial yang menampilkan indikasi prostitusi online pun merupakan wewenang Kominfo pusat. Sementara tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kominfo daerah baik kabupaten/kota dan provinsi hanya mencakup internal pemerintahan dan layanan kepada masyarakat.

"Kalau wewenang Kominfo daerah, dalam internal pemerintahan, kita mencakup semua OPD (organisasi perangkat daerah). Semua informasi dari OPD kita rangkum jadi satu dan disajikan ke masyarakat. Misalnya, saat ini masyarakat bisa memantau sendiri bagaimana kondisi lalu lintas di Medan melalui CCTV. Masyarakat bisa melihat itu secara live real time. CCTV itu dari dishub, tapi kita menampilkannya di website yang bisa diakses masyarakat," katanya.

Kendati demikian, Dinas Kominfo tidak lantas membiarkan aplikasi medsos terus menyediakan layanan prostitusi secara online menjadi marak.

Noval mengatakan, masyarakat bisa melaporkan jika ada indikasi prostitusi online yang terjadi di medsos.

"Biasanya di setiap medos, misalnya Facebook atau Instagram, ada tombol laporkan.

Masyarakat atau pengguna medsos bisa melaporkan akun itu jika terindikasi melakukan prostitusi online. Biasanya kalau ada lebih dari empat orang yang melaporkan akun itu, akun tersebut akan diblokir," katanya.

Sementara itu, Kadis Sosial Medan Endar Sutan Lubis mengatakan, prostitusi online masuk ke ranah hukum.

"Itu sudah bukan nomenklatur kami lagi. Kan, di kepolisian sudah ada yang membidangi. Kalau Dinsos hanya pembinaan," katanya.

Deretan Skandal 'Cinta Semalam' Pramugari yang Terindikasi Prostitusi, Tarif Rp 5,6 Juta hingga Rp 32 Juta Sekali Kencan
Ilustrasi prostitusi. (Istimewa/wartakotalive.com)

Endar mengatakan, selama ini para pekerja seks yang ditertibkan akan dibina di panti rehab. Di sana, mereka akan diajarkan berbagai keterampilan untuk bekal hidup.

"Kalau dari Kota Medan, memang tidak ada APBD untuk pembinaan mereka. Dan, tidak mungkin kita tampung, karena itu kan tanggung jawab panti rehab. Kalau kita tampung, nanti overlapping. Ada yang ditampung di APBN, ada yang ditampung di APBD provinsi," ucapnya.

Polda Sumut sampai saat ini belum menangani kasus prostitusi online.

"Belum ada kasus itu kami tangani," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

Ia mengatakan, meskipun tidak ada laporan, tetapi pihaknya menyediakan tempat untuk melapor bagi masyarakat yang mengetahui adanya kasus prostitusi online.

"Di Ditkrimum tempatnya," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved