Bayar Rp 100 Ribu sudah Bisa 'Naik Kuda' di Indekos, Menelusuri Layanan Prostitusi Medsos di Medan
Ternyata pelaku prostitusi online berinisial O, misalnya, yang mematok tarif Rp 100 ribu dengan durasi layanan satu jam. Bagaimana caranya.
Selain itu, ada pula lulur susu full body seharga Rp 100 ribu, pijat sehat full body Rp 150 ribu selama 90 menit dan pijat plus-plus all in seharga Rp 300 ribu.
"Full service," katanya lagi.

Untuk meyakinkan pelanggan dengan jasanya, P bahkan tak sungkan mengirimkan foto bugilnya ke pelanggan.
"Kena fee tambahan kalau daerahnya terlalu jauh," kata pelaku lain berinisial S.
S membeberkan harga pijat yang dipatoknya, yaitu pijat full body Rp 150 ribu, full body plus vitalitas Rp 200 ribu dan pijat full body plus vitalitas dan sensual Rp 250 ribu.
"Privasi pelanggan selalu kami jaga, boleh cek akun medsos saya. Saya juga sering dipanggil ke hotel-hotel," kata S meyakinkan.
Tak hanya di medsos, praktik diduga prostitusi online juga marak merambah situs jual-beli. Tribun mencoba mendalami akun yang diduga prostitusi online, dengan coba mengajak berinteraksi.
Dari pencarian dengan kategori menu "Jasa" didapati beberapa foto perempuan dipajang sebagai sampul layanan jasa pijat. Pada situs jual-beli tersebut juga tertera harga dan nomor yang bisa dihubungi.
"Cara order kirim nama hotel, nomor kamar dan atas nama siapa. Setelah itu akan dihubungi langsung sama terapisnya. Dua jam Rp 300 ribu," kata OM, yang berdalih usaha pijatnya murni profesional.
"Tidak untuk yang lain-lain," imbuhnya.
Setelah didalami ke beberapa jasa pijat pribadi di situs tersebut, beberapa jasa pijat pribadi dengan memasang foto perempuan tersebut merupakan satu akun. Pasalnya, nomor WhatsApp yang tertera pada keterangan sama. Tribun kemudian kembali menghubungi jasa pijat pribadi lain melalui situs jual-beli.
Penyedia jasa pijat lain berinisial R, juga mengatakan hal serupa saat diajak bertransaksi. Jasa pijat pribadi R hanya menyediakan jasa panggilan pijat ke hotel dengan biaya pijat selama satu jam Rp 200 ribu, dan jasa pijat selama dua jam Rp 300 ribu. Ketika ditanya mengenai jasa plus-plus, pijat pribadi R juga mengklaim usahanya adalah murni pijat biasa.
Wewenang Kominfo
Kadis Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Medan Zain Noval mengatakan, wewenang untuk melakukan pemblokiran aplikasi maupun pembatasan internet berada di pusat, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI).
Hal ini bisa dilihat saat antisipasi kejadian pada 22 Mei lalu. Pembatasan internet dilakukan Kemkominfo agar medsos tak digunakan untuk penyebaran hoaks.