GEGARA Ditilang Polisi Lalulintas Yusril Ihza 'Melawan' hingga ke MA: Hakim Sidang Terperanjat
TRIBUNJAMBI.COM-- Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra punya pengalaman unik berurusan dengan
TRIBUNJAMBI.COM-- Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra punya pengalaman unik berurusan dengan penegak hukum.
Pada 1991 ia pernah ditilang, ikut sidang, lalu tak terima atas putusan hakim hingga mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Dia memenangkan kasus tersebut. Dia dinyatakan tidak bersalah delapan hingga sembilan tahun kemudian saat hendak diangkat menjadi Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Hal ini terungkap berdasarkan cerita adik Bupati Belitung Timur Yuslih Ihza itu di akun Youtube Yusril DotTV.
Yusril bercerita bahwa ia punya kebiasaan menyetir sendiri saat akhir pekan di Jakarta atau biasa bermotor saat sedang berada di luar daerah yang lalu lintasnya tak sepadat Jakarta.
Baca: Peluang Maju di Pilgub Jambi, Bupati Tanjab Barat Safrial Sebut Sekarang Masih Kelap-kelip Lampunya
Kejadian ditilang ini terjadi pada 1991, saat ia masih mengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Saat itu ia sedang mengendarai mobil di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, lalu disetop petugas lalu lintas.
Yusril saat itu diminta menunjukkan SIM-nya dan dinilai telah melanggar lalu lintas karena menyalip kendaraan lain saat berada di marka garis putus-putus pada jalan raya.
Baca: Wartono Trian Kusumo Pimpin DPC Tebo Empat Periode
Dinilai seperti itu, Yusril mempertahankan pendapatnya bahwa ia tidak salah sebab ia boleh menyalip di jalan yang bermarka garis putus-putus
"Petugas itu tetap bersikeras, dan saya juga tetap bersikeras dengan aturan-aturan lalu lintas yang saya pahami, memang demikianlah aturannya," ucap Yusril.
Saat itu petugas mengatakan akan menilang Yusril, dan ia pun mempersilakannya.
Dia kemudian dijadwalkan ikut sidang pelanggaran lalu lintas sepekan kemudian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca: Tak Berikan Ucapan Selamat ke Jokowi, Sandiaga Uno Malah Sebut Ucapan Selamat Merupakan Budaya Barat
Yusril datang pagi dan antre bersama para supir angkot baru kendaraan lainnya.
Sempat ditawari calo agar tak perlu ikut sidang, Yusril tetap menunggu jalannya sidang dimulai pada siang harinya.
"Ada orang di sebelah saya, sambil minum kopi di warung, dia nanya 'Bos, ente narik di mana?'. Saya bilang di Senayan. Jadi dikira, saya supir taksi," ucap dia.
Sidang saat itu baru dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Lelaki kelahiran Manggar, Belitung Timur, 5 Februari 1956 itu ditanyai hakim apakah mengaku salah.
Baca: SEDERETAN Artis Sukses Perankan Hantu di Sinetron Horor, Hantu Cantik No 3 Pernah Ditahan Polisi
Yusril kukuh pada pendapatnta bahwa ia tak salah.
"'Kalau anda tidak mengaku salah, ya ini bisa bertele-tele'. Ya tidak apa-apa saya bilang. Ikutin saja. 'Kalau begitu, polisinya harus dipanggil'," ujar Yusril menceritakan.
Dia mempersilakan hakim memanggil petugas yang menilangnya. Sidang pun ditunda pekan depannya lagi, dan Yusril kembali datang.
Saat sidang kedua, petugas yang menilang Yusril dihadirkan. Tidak satu petugas, tetapi dua.
Baca: Zona DMZ Batas Korut dan Korsel Dilangkahi Donald Trump Demi Berjabat Tangan dengan Kim Jong Un
Petugas tetap mempertahankan penilaiannya bahwa Yusril telah melanggar lalu lintas.
Kembali ditanyai hakim apakah Yusril mengaku salah, dan jika mengaku, maka Yusril akan diminta membayar denda.
"Tetapi saya mengatakan, saya tidak terima, saya merasa tidak salah. Kalau begitu, kalau diputus saya bersalah, maka saya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," kata dia.
Baca: Masuk Jajaran Pasukan Elit Berwajah Seram, Latihan Kopaska Setara Navy Seal, Sampai Bikin Bergidik
Dia bilang, saat mendengar bahwa Yusril akan mengajukan kasasi, hakim pun kaget.
Yusril pun mendatangi panitera pengadilan, lalu diberi waktu dua minggu untuk membuat memori kasasi ke Mahkamah Agung.
Yusril menyebut, tindak pidana ringan (tipiring) seperti pelanggaran lalu lintas tidak bisa banding dan hanya bisa lewat kasasi ke Mahkamah Agung.
Kasasi adalah pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung terhadap putusan hakim karena putusan itu menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang.
Baca: Pencuri Sepeda di Kota Jambi Ditembak Polisi, Dilumpuhkan Karena Keluarkan Sajam di Depan Petugas
Yusril pun menyerahkan memori kasasinya seminggu kemudian.
Dia juga meminta surat keterangan pengadilan bahwa SIM-nya sedang dijadikan barang bukti pada kasasi di tingkat Mahkamah Agung.
Lelaki yang pernah beberapa kali menjadi menteri pada zaman Presiden Abdurrahman Wahid, Presiden Megawati, dan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono ini pun menunggu putusan MA.
Baca: Sandi Remeh Temeh Kopassus Menggunakan Nama Wanita, Dengar Nama Tuti, Susi dan Umi Langsung Siaga
Bertahun-tahun ia tidak tahu bagaiman cerita hasil putusan terhadap memori kasasi yang ia sampaikan.
Selama itu pula ia tak punya fisik SIM dan hanya memegang surat keterangan pengadilan.
Putusan baru keluar menjelang ia diangkat menjadi Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Putusan MA itu memenangkan Yusril pada kasus pelanggaran lalu lintas tersebut setelah delapan hingga sembilan tahun kemudian.
Baca: 13 Desa di Tebo Bakal Dimekarkan, Tahun Ini Pemprov Jambi Bakal Lakukan Verifikasi
Yusril mengaku, bagi dirinya ini terkait prinsip.
"Tetapi perkara itu selesai, dan ternyata ya, begitu lama, proses hukum itu harus ditempuh. Tetapi bagi saya, prinsip harus dipegang, bahwa hukum tidak bisa dipermainkan. Dan saya tidak mau kompromi. Kalau saya merasa benar, sampai kiamat pun saya akan bertahan apapun risikonya," tegas Mantan Menteri Sekretaris Negara pada Kabinet Indonesia Bersatu ini.
Ia pun sempat dinilai hanya mencari-cari masalah saja dan hanya buang-buang waktu dan energi hingga kasasi.
"Tetapi saya pikir semua itu memang harus ditempuh supaya hukum itu harus betul-betul kita patuhi, dan kita tidak mau kompromi, jangan ada sogok menyogok dalam penegakkan hukum karena itu akan merusak tatanan hukum kita, sekaligus merusak tatanan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara," tutur dia.
Baca: Perubahan Penampilan Agnez Mo Usai Rumor Putusnya dengan Bule Ganteng Dibanjiri Komentar Netizen
Diposting sejak 30 Januari 2014, video itu telah ditonton sebanyak lebih dari 500 ribu kali. Sebanyak 800 komentar diberikan warganet dan beberapa di antaranya meminta Yusril tetap membagikan pengetahuan tentang hukum lewat vlog di Youtube. (Bangkapos.com/Dedy Qurniawan)
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Pengalaman Yusril Ihza Pernah Ditilang Hingga Kasasi di MA, Putusan Keluar 9 Tahun Kemudian,