Berita Kriminal Jambi

Pencuri Sepeda di Kota Jambi Ditembak Polisi, Dilumpuhkan Karena Keluarkan Sajam di Depan Petugas

Karim (40) warga Seberang Kota Jambi harus merasakan perihnya timah panas yang menembus kaki kanannya, Minggu (30/6) sekira pukul 18.30 WIB

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/MUHAMMAD FERRY FADLY
Karim (Kursi Roda) Pencuri Sepeda di Kota Jambi Ditembak Polisi, Dilumpuhkan Karena Keluarkan Sajam di Depan Petugas 

Pencuri Sepeda di Kota Jambi Ditembak Polisi, Dilumpuhkan Karena Keluarkan Sajam di Depan Petugas  

TRIBUNJAMBI, JAMBI - Pencuri berusaha melawan petugas Reskrim Polsek Pasar, saat hendak diamankan.

Karim (40) warga Seberang Kota Jambi harus merasakan perihnya timah panas yang menembus kaki kanannya, Minggu (30/6) sekira pukul 18.30 WIB.

Karim diamankan polisi karena telah melakukan aksi pencurian bersama satu orang rekannya.

Saat itu, dirinya beraksi di empat lokasi yang berbeda-beda dengan modus berkeliling di kawasan Pasar.

Kemudian saat menemukan situasi dan kondisi lengah, mereka langsung melakukan aksinya.

Setelah melakukan aksinya, dirinya langsung berpindah-pindah tempat agar tidak dicurigai oleh warga sekitar untuk kembali melakukan aksinya.

Karim merupakan rekan tersangka pencurian sepeda yang terjadi beberapa bulan lalu yang kini telah menjalani masa proses hukum di pengadilan.

Baca: Perubahan Penampilan Agnez Mo Usai Rumor Putusnya dengan Bule Ganteng Dibanjiri Komentar Netizen

Baca: Saksi Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa 2014 Provinsi Jambi Mangkir Pemeriksaan Penyidik Kejati Jambi

Baca: Siapa Sebenarnya Ivanka Trump? Sosok Cantik Berambut Pirang yang Ajak Bincang Jokowi di KTT G20

Kapolsek Pasar, AKP Sandy Mutaqqin mengatakan, tersangka karim ini merupakan pengembangan dari kasus pencurian sepeda yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Dia target operasi kita dan dia seorang residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dan juga dua kali di tembak kakinya pada waktu itu,” kata dia.

Petugas langsung melakukan penyelidikan dan Karim berhasil diamankan oleh unit reskrim Polsek Pasar di Gang siku yang berada di kawasan Pasar Jambi.

Saat itu, tersangka sempat melakukan perlawanan dengan menodongkan sembilah pisau ke petugas yang diambil dari pinggangnya.

“Tersangaka berusaha melakukan perlawanan dengan cara mengeluarkan senjata tajam yang ada di badannya, namun berhasil anggota halau dan akhirnya tersangka terpaksa kita lumpuhkan,” tambahnya.

Dari hasil curian tersebut ada yang dijual dan dipakai untuk membeli narkoba jenis sabu yang dipakai untuk tersangka.

Sementara itu, tersangka juga dikenakan pasal berlapis termasuk sajam karena telah mencoba melawan petugas. “Dia kita kenakan pasal 2 UU No 12 dan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved