Viral Kakak Kandung Hamili Adiknya yang Masih SMP, Pernah Diajak Kabur dari Rumah, Berawal dari

Korban kasus adik dihamili kakaknya sendiri adalah seorang siswi SMP berusia 16 tahun asal Kecamatan Sokobenah, Kabupaten Sampang, Madura.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Telegraph,co.uk
Ilustrasi: Sara bersama anaknya hasil hubungan incest bersama ayah kandungnya. 

Tanpa sepengetahuan keluarga, pelaku juga pernah menjemput korban ke pondok pesantrennya dan dibawa ke Jakarta.

"Ketika di Jakarta kami hilang kontak dengan korban," tuturnya.

Terpisah, ketika dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Sampang, Subiantana membenarkan bahwa ada pencabulan anak usia dini di Kecamatan Sokobenah.

Sehingga saat ini, pihaknya melakukan penulusuran lebih dalam terkait kasus ini.

"Kita masih proses pendalaman saksi dan korban, jika itu selesai baru kita bergerak meringkus pelaku," tegasnya.

Baca: VIDEO: Viral Bullying Remaja Putri Hingga Bersujud di Kaki Pelaku,Ternyata Gara-gara Hal ini

Baca: Tunggakan Pembayaran Listrik di Sarolangun Membengkak! Semester Satu Capai Rp 3,2 Miliar

Baca: Kabar Terbaru PNS yang Viral Karena Diduga Hina Babu, Kini Dimutasi Jadi Staff Kelurahan

Kasus kakak menghamili adiknya sendiri tak hanya sekali terjadi.

Seperti pemuda berinisial IN (21), mahasiswa asal Maleber, Ciamis, yang kini mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis.

Penyebabnya ia diduga telah menyetubuhi gadis di bawah umur hingga hamil dan melahirkan.

Tak disangka korban IN tersebut, sebut saja namanya Bunga (16), adalah adik kandungnya tapi beda ibu.

"Tapi selama ini mereka tidak pernah bertemu dan tidak pernah tahu kalau tersangka dan korban tersebut adik kakak, saudara kandung beda ibu," kata Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Hendra Virmanto, dan Kasubag Humas Polres Ciamis, Iptu Hj Iis Yeni, di Mapolres Ciamis, Rabu (29/5/2019), dikutip dari Tribun Jabar (grup TribunJatim.com).

"Awalnya mereka berkenalan di Facebook sehingga terjadilah kejadian tersebut," ujarnya.

Dari perkenalan IN dengan Bunga Baregbeg tersebut, kemudian berlanjut dengan pertemuan pada bulan Agustus 2018.

Setelah pertemuan terjadi, persetubuhan di bawah paksaan terjadi sebanyak tiga kali.

Pertama dilakukan di rumah tersangka IN, kemudian di sebuah rumah kos di Cigembor, dan terakhir di Garut.

Korban gadis di bawah umur tersebut hamil dan kemudian melahirkan.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved