Pilpres 2019

MK Tolak Gugatan Pilpres Prabowo-Sandiaga, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Berpelukan Usai Persidangan

Usai mendengarkan putusan hasil sengketa, Ketua KPU RI Arief Budiman tampak lega. Dia langsung bersalaman dengan komisioner KPU lainnya.

Editor: Tommy Kurniawan
IST
MK Tolak Gugatan Pilpres Prabowo-Sandiaga Tim BPN Kalah di Sidang MK, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Berpelukan 

MK telah memutuskan menolak semua gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi

"Walaupun kami mengerti bahwa keputusan tersebut sangat mengecewakan dan pendukung Prabowo-sandi,

namun kami akan tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi yaitu Undang-Undang 45 dan sistem perundang-undangan yang berlaku,

maka dengan ini kami menyatakan kami menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, kami menyerahkan sepenuhnya kemenangan dan hakiki pada Allah SWT," kata Prabowo Subianto didampingi Sandiaga Uno.

Prabowo Subianto mengatakan pihaknya akan meneruskan konsultasi dengan tim hukum BPN Prabowo-Sandi

Prabowo Subianto akan berkonsultasi dan meminta saran.

Seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo-Sandi ditolak MK.
Seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo-Sandi ditolak MK. (Tangkapan layar Kompas TV)

"tentunya sesudah ini kami akan segera berkonsultasi dengan tim hukum untuk meminta saran dan pendapat apa masih ada langkah hukum atau langkah konstitusi yang bisa ditempuh,

kami juga akan mengundnag seluruh pimpinan koalisi utnuk bermusyawarah," kata Prabowo Subianto

Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Tim hukum BPN Prabowo-Sandi
Tim hukum BPN Prabowo-Sandi (Kompas TV)

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.

Sidang dimulai 12.45 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.

Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Ma'ruf.

Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved