Pilpres 2019
MK Tolak Gugatan Pilpres Prabowo-Sandiaga, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Berpelukan Usai Persidangan
Usai mendengarkan putusan hasil sengketa, Ketua KPU RI Arief Budiman tampak lega. Dia langsung bersalaman dengan komisioner KPU lainnya.
MK Tolak Gugatan Pilpres Prabowo-Sandiaga, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Berpelukan Usai Persidangan
TRIBUNJAMBI.COM - Sidang sengketa Pilpres 2019 yang digelar sejak 14 Juni hingga 27 Juni 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya selesai.
Dalam sidang putusan hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak seluruhnya Permohonan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan pasangan Prabowo-Sandiaga.
"Mengadili, mengatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan : menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK AnwasrUsman sambil mengetok palu.
Baca: Perntayaan Tak Terduga Jokowi Terkait Putusan Sengketa Hasil Pilpres di MK: Rakyat Sudah Berbicara!
Baca: Sikap Tak Terduga Tetangga Song Joong Ki dan Song Hye Kyo Cerai, Bongkar Fakta Ini Sejak Menikah!
Baca: Hal Tak Terduga Vanessa Angel Saat bebas Lusa, Langsung Nyalon Perawatan Tubuh, Padahal Sempat Sakit
Baca: Perntayaan Tak Terduga Jokowi Terkait Putusan Sengketa Hasil Pilpres di MK: Rakyat Sudah Berbicara!
Mahkamah menyimpulkan pokok permohonan yang diajukan Prabowo-Sandiaga tidak beralasan menurut hukum.
Dalam konklusi, MK berkesimpulan berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Pemohon disebut memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Selain itu, permohonan diajukan masih dalam tenngang waktu yang ditentukan, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Usai mendengarkan putusan hasil sengketa, Ketua KPU RI Arief Budiman tampak lega. Dia langsung bersalaman dengan komisioner KPU lainnya.
Hal yang sama Ketua Bawaslu RI Abhan dan anggota Bawaslu yang seluruhnya kompak menggunakan seragam batik langsung bersalaman.
Tampak pula Ketua Bawaslu RI Abhan dan Ketua KPU RI Arief Budiman saling perpelukan erat lalu bersalaman. Ini ungkapan mereka atas sidang yang berlangsung berlarut bahkan hingga dini hari.
Yang tentunya menjadi sorotan pula ialah tim hukum pasangan 01 yang diketuai oleh Yusril Ihza Mahendra, langsung mengungkapkan kemenangannya.
Mereka berkumpul membentuk lingkaran kecil, dan mengucap syukur dengan memanjatkan doa. Beberapa diantaran tim hukum ada yang memejamkan mata hingga menengadah tangan.
Prabowo akan Konsultasi dengan Tim Kuasa Hukumnya
Setelah menerima putusan sidang dari Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak kubu 02, prabowo Subianto-Sandiaga Uno langsung beri keterang pers.
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto mengatakan akan menghormati putusan MK atas gugatan sengketa Pilpres 2019
MK telah memutuskan menolak semua gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi
"Walaupun kami mengerti bahwa keputusan tersebut sangat mengecewakan dan pendukung Prabowo-sandi,
namun kami akan tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi yaitu Undang-Undang 45 dan sistem perundang-undangan yang berlaku,
maka dengan ini kami menyatakan kami menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, kami menyerahkan sepenuhnya kemenangan dan hakiki pada Allah SWT," kata Prabowo Subianto didampingi Sandiaga Uno.
Prabowo Subianto mengatakan pihaknya akan meneruskan konsultasi dengan tim hukum BPN Prabowo-Sandi
Prabowo Subianto akan berkonsultasi dan meminta saran.

"tentunya sesudah ini kami akan segera berkonsultasi dengan tim hukum untuk meminta saran dan pendapat apa masih ada langkah hukum atau langkah konstitusi yang bisa ditempuh,
kami juga akan mengundnag seluruh pimpinan koalisi utnuk bermusyawarah," kata Prabowo Subianto
Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.
Sidang dimulai 12.45 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.
Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Ma'ruf.
Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: