Pilpres 2019
Kuasa Hukum Tim 02 Jutek dengan Hasil Putusan MK, Yusril: Yang Penting MK Tolak Gugatan Seluruhnya!
KPU menetapkan pasangan Jokowi-Ma’ruf berhasil meraih sekitar 85,6 juta suara (55,5 persen) suara, sementara Prabowo-Sandi meraup sekitar 68,65 juta
Artinya tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang diungkapkan kubu Prabowo-Sandiaga tidak terbukti.
Yusril juga mengatakan, Majelis Hakim telah menggelar persidangan yang transparan, jujur, dan adil.
Semua pihak telah diberi kesempatan untuk mengemukakan dalil-dalil permohonannya.
Termasuk kepada tim hukum Prabowo-Sandiaga untuk membuktikan pelanggaran TSM.
"Namun sayangnya tuduhan itu tidak berhasil mereka buktikan selama persidangan ini," ujar Yusril.
Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan sengketa pilpres 2019.
Isinya adalah menolak permohonan Prabowo-Sandiaga dan eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Jokowi-Ma'ruf.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Momentum Sedih dan Gembira di Sidang Putusan MK, Yusril: Yang Penting MK Tolak Gugatan Seluruhnya, https://wartakota.tribunnews.com/2019/06/28/momentum-sedih-dan-gembira-di-sidang-putusan-mk-yusril-yang-penting-mk-tolak-gugatan-seluruhnya?page=all.
Editor: Wito Karyono