Pilpres 2019

Kuasa Hukum Tim 02 Jutek dengan Hasil Putusan MK, Yusril: Yang Penting MK Tolak Gugatan Seluruhnya!

KPU menetapkan pasangan Jokowi-Ma’ruf berhasil meraih sekitar 85,6 juta suara (55,5 persen) suara, sementara Prabowo-Sandi meraup sekitar 68,65 juta

Editor: Tommy Kurniawan
ist
Kuasa Hukum Tim 02 Jutek dengan Hasil Putusan MK, Yusril: Yang Penting MK Tolak Gugatan Seluruhnya! 

Hasil C1 yang dilampirkan juga merupakan hasil foto atau fotokopi, bukan hasil C1 resmi yang diserahkan ke saksi pemohon. 

"Dalil pemohon tidak lengkap dan tak jelas dimana terjadinya perbedaan hasil penghitungan suara. Pemohon juga tak membuktikan dengan alat bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah," kata Arief. 

Majelis hakim menunda sementara sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Majelis hakim menunda sementara sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Selain itu, MK juga menyebut pemohon tak bisa membuktikan, apakah saksi pemohon mengajukan protes perbedaan selisih suara ini saat rekapitulasi berjenjang oleh KPU.

Dalam sidang tersebut, hadir tim hukum Prabowo-Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto.

Sebagai termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Ali Nurdin.

Adapun pihak terkait, hadir 33 pengacara Jokowi-Ma'ruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra. Hadir pula seluruh komisioner Bawaslu.

Hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara Jokowi-Ma'ruf unggul atas Prabowo-Sandiaga.

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Tak Masalah Menolak Eksepsi

Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra tidak masalah dengan putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) yang juga menolak eksepsi yang disampaikannya dalam sidang sengketa pilpres.

Bagi tim hukum Jokowi-Ma'ruf, hal yang lebih penting adalah MK menolak permohonan Prabowo-Sandiaga.

"Putusan Mahkamah malam ini menyatakan menolak eksepsi termohon dan pihak terkait seluruhnya. Tetapi yang paling penting adalah menolak permohonan pemohon seluruhnya," ujar Yusril usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6/2019).

Ketua tim kuasa hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra
Ketua tim kuasa hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Yusril berpendapat tahapan Pilpres 2019 sudah sampai pada puncaknya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved