Berita Nasional
Hubungan Terlarang! Adik Dihamili Kakak Sendiri, Disetubuhi & Dibawa Kabur hingga Hamil Usia 6 Bulan
Hubungan Terlarang! Adik Dihamili Kakak Sendiri, Disetubuhi & Dibawa Kabur hingga Hamil Usia 6 Bulan
Tanpa sepengetahuan keluarga, pelaku juga pernah menjemput korban ke pondok pesantrennya dan dibawa ke Jakarta.
"Ketika di Jakarta kami hilang kontak dengan korban," tuturnya.
Terpisah, ketika dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Sampang, Subiantana membenarkan bahwa ada pencabulan anak usia dini di Kecamatan Sokobenah.
Sehingga saat ini, pihaknya melakukan penulusuran lebih dalam terkait kasus ini.
"Kita masih proses pendalaman saksi dan korban, jika itu selesai baru kita bergerak meringkus pelaku," tegasnya.
(Hanggara Pratama)

Kasus kakak menghamili adiknya sendiri tak hanya sekali terjadi.
Seperti pemuda berinisial IN (21), mahasiswa asal Maleber, Ciamis, yang kini mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis.
Penyebabnya ia diduga telah menyetubuhi gadis di bawah umur hingga hamil dan melahirkan.
Tak disangka korban IN tersebut, sebut saja namanya Bunga (16), adalah adik kandungnya tapi beda ibu.
"Tapi selama ini mereka tidak pernah bertemu dan tidak pernah tahu kalau tersangka dan korban tersebut adik kakak, saudara kandung beda ibu," kata Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Hendra Virmanto, dan Kasubag Humas Polres Ciamis, Iptu Hj Iis Yeni, di Mapolres Ciamis, Rabu (29/5/2019), dikutip dari Tribun Jabar (grup TribunJatim.com).
Baca: Media Asing dari Singapura hingga Inggris Soroti Hasil Sidang MK, Ada yang Bilang Memecah Belah
Baca: Tiga Fraksi DPRD Sungai Penuh Minta Walikota Rampingkan SKPD
Baca: Klaim Penerima DBH Migas Terbesar, Bupati Safrial Sindir Pemprov Jambi Soal Alokasi APBD
Baca: ESDM Jambi Sebut Reklamasi Tambang Batubara di Jambi Masih Minim
"Awalnya mereka berkenalan di Facebook sehingga terjadilah kejadian tersebut," ujarnya.
Dari perkenalan IN dengan Bunga Baregbeg tersebut, kemudian berlanjut dengan pertemuan pada bulan Agustus 2018.
Setelah pertemuan terjadi, persetubuhan di bawah paksaan terjadi sebanyak tiga kali.
Pertama dilakukan di rumah tersangka IN, kemudian di sebuah rumah kos di Cigembor, dan terakhir di Garut.