Gugatannya Ditolak MK Korlap Kawal MK Akan Bawa ke Peradilan Internasional, Mahfud MD Sebut tak Bisa
Dirinya mengatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran HAM dalam kematian 10 orang dalam kerusuhan 21-22 Mei. Abdullah menginginkan Komnas HAM
Prabowo Subianto mengatakan pihaknya akan meneruskan konsultasi dengan tim hukum BPN Prabowo-Sandi
Prabowo Subianto akan berkonsultasi dan meminta saran
"Tentunya sesudah ini kami akan segera berkonsultasi dengan tim hukum untuk meminta saran dan pendapat apa masih ada langkah hukum atau langkah konstitusi yang bisa ditempuh, kami juga akan mengundang seluruh pimpinan koalisi utnuk bermusyawarah," kata Prabowo Subianto.
Baca: Kemampuan Tak Terlihat yang Dimiliki Gus Dur, Ternyata Ditemui Tokoh Besar sebelum Jadi Presiden
Baca: Ramalan Gus Dur tentang Kejadian akhirnya Terbukti, Tokoh-tokoh Ini Menyaksikan Langsung

Mahfud MD Sebut Sengketa Pemilu Tak Bisa Dibawa ke Pengadilan Internasional
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menjelaskan bahwa permasalahan sengketa hasil Pemilu di sebuah negara tidak bisa dibawa ke pengadilan internasional.
Pengadilan internasional tidak melayani gugatan kontestan Pemilu di sebuah negara.
"Adapun PBB itu tidak mengadili sengketa hasil Pemilu, tidak mengadili gugatan kontestan Pemilu," kata Mahfud di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).
Sebab kata dia, pengadilan internasional hanya melayani soal sengketa antar negara seperti konflik, dan peradilan kriminal internasional yakni International Criminal Court di Den Haag, Belanda.
Yang mengadili sengketa kejahatan kemanusiaan seperti kejahatan perang, dan pemusnahan etnis atau genosida.
"Jadi, tidak ada mekanisme hukum yang memungkinkan orang mengadu ke peradilan internasional atau ke PBB, itu nggak ada," jelas Mahfud.
Maka, bila ada kelompok masyarakat atau seseorang yang tidak puas dengan hasil dan perjalanan pesta demokrasi di Indonesia, Mahfud menyarankan mereka mengajukan gugatan ke Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan MK.
"Tidak mungkin urusan Pemilu itu dibawa ke negara lain PBB dan sebagainya. Kita udah punya perangkat hukum, ada Bawaslu dan DKPP, ada pengadilan pidana dan ada Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
Baca: Istri Main Diranjang Bersama Selingkuhannya, Ketahuan Suami Saat Posisi Sudah Telanjang Dikamar!
Baca: Sindiran Keras Nikita Mirzani Soal Liburan Bulan Madu Syahrini dan Reino Barack: Basi Basi!
Diberitakan sebelumnya, Direktur Media dan Komunikasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo mengatakan pihaknya akan melayangkan gugatan ke lembaga-lembaga internasional jika terbukti ada kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu kali ini.
Hashim berujar, sah-sah saja kalau pihaknya melayangkan gugatan bila mendapati indikasi kecurangan dalam persiapan hingga pelaksanaan Pemilu 2019.
"Kalau ada kecurangan yang tidak ditangani kami akan lapor semua pihak, bisa Bareskrim Mabes Polri atau Interpol tergantung bagian hukum, kami juga akan laporkan ke International Court of Juctice atau Mahkamah Internasional PBB, ke human rights, pokoknya ke semua pihak yang sah," ujar Hashim di Hotel Ayama Midplaza, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2019).