Gugatannya Ditolak MK Korlap Kawal MK Akan Bawa ke Peradilan Internasional, Mahfud MD Sebut tak Bisa
Dirinya mengatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran HAM dalam kematian 10 orang dalam kerusuhan 21-22 Mei. Abdullah menginginkan Komnas HAM
Editor:
Suci Rahayu PK
Kompas TV
Seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo-Sandi ditolak MK.
"LSM Internasional pernah mempermasalahkan keabsahan Pemilu di Thailand yang digelar oleh petahana, dan tentu di beberapa negara lain," imbuhnya. (Tribunnews.com, Danang Triatmojo)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gagal di MK, Mantan Penasihat KPK Ini Ingin Lanjutkan Kasus Pilpres ke Peradilan Internasional, dan
Mahfud MD: Sengketa Pemilu Tak Bisa Dibawa ke Pengadilan Internasional,
Berita Terkait