Pilpres 2019
Refly Harun Sangat Yakin, Bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Gugatan Tim Prabowo-Sandi
Refly Harun Sangat Yakin, Bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Gugatan Tim Prabowo-Sandi
"TSM di Pilkada itu tidak terhadap satu provinsi tapi hanya daerah-daerah tertenu saja seperti Pilkada Jatim hanya di Madura, karena kita tahu pilkada di Madura selalu bermasalah seperti halnya di Nias dan Maluku utara itu kan tiga daerah kalau ada pemilu atau pilkada selalu bermasalah biasanya. Papua tambah karena ada Noken."
Baca: Peserta Vitasi PKN Tingkat II LAN RI Kunjungi Desa Singkawang di Kabupaten Batanghari
Baca: Dewan Kota Sungai Penuh, Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 di Sungai Penuh
Baca: PSMS Medan Menang Lagi, Sriwijaya FC Ditahan Imbang, PSPS Riau Telan Kekalahan Kedua
Baca: SEDERETAN Polwan Cantik Keluyuran Malam hingga Pakai Baju Seksi, Bahkan Nyamar Menjadi PSK
"Karena itu saya katakan kalau hakim MK selalu mengaitkan TSM dengan perolehan suara saya kira agak sulit."
"Kecuali paradigma ketiga yang saya bilang yaitu paradigma pemilu yang jujur dan adil dalam pandangan saya adalah pemohon itu cukup membuktikan the conclusionaly of election (kesimpulan pemilu) artinya ada pelanggaran yang serius sekali yang itu merusak sendi-sendi pemilu yang jurdil sebagaimana tercantum dalam pasal 22E."
Namun menurut Refly Hakim MK tak akan mengarah pada pasal tersebut melihat dari bukti yang diberikan oleh kubu 02.
Ia menganggap bukti yang disampaikan oleh 02 tidak ada yang kuat.
"Tapi paling tidak standingnya itu Hakim MK mau mengarah ke sana, tapi yang saya lihat sepertinya belum mengarah ke sana kecuali kalau ada bukti yang kickingyang betul-betul menohok MK mau bergerak,"
Lihat videonya menit ke 4.23:
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Refly Harun Yakin Hasil Sidang Putusan MK Tolak Permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: