Pilpres 2019

Refly Harun Sangat Yakin, Bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Gugatan Tim Prabowo-Sandi

Refly Harun Sangat Yakin, Bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Gugatan Tim Prabowo-Sandi

Editor: Andreas Eko Prasetyo

Hal itu disampaikan Refly Harun pada Rabu (26/6/2019, satu hari sebelum MK menggelar sidang pemutusan sengketa Pilpres 2019.

Refly Harun menyampaikan itu saat menjadi narasumber di acara Prime Time Talk yang dikutip TribunWow.com dari tayangan YouTube BeritaSatu.

Baca: Begini Reaksi Kubu Prabowo dan Jokowi saat Hakim MK Tolak Gugatan Adanya Kecurangan TSM di Pilpres

Baca: Tak Miliki IMB, Bangunan Liar di Kawasan Danau Sipin, Disegel Tim Terpadu Pemkot Jambi

Baca: Tim Hukum Jokowi-Maruf: Sekarang Satu Persatu Dibuka, Dijelaskan Bahwa Semua Tidak Berdasar Hukum

Baca: Warga Desa Singkawang Keluhkan Lahan Tahura yang Digunakan Orang Luar, Ini Tanggapan LAN RI

Mulanya, pembawa acara meminta Refly untuk memprediksi hasil dari putusan MK.

"Ya bisa (diprediksi), dengan segala hormat ya, karena begini saya kan frankly speaking (terus terang) saja jadi menganalisis itu base on fakta yang berkembang," kata Refly.

"Kalau saya mengatakan berdasarkan perkembangan terakhir ini saya katakan permohonan ditolak," tambahnya.

Refly mengatakan hal tersebut dengan yakin dan menyinggung mantan Hakim MK Maruarar Siahaan.

"Bedanya sama Pak Marur kan masih malu-malu," ujar Refly pada Maruarar.

"Enggak, kalau tugas hakim harus memberikan sedikit sikap yang netral," sahut Maruarar.

"Saya netral makanya sering dimarahi 01 dan 02," kelakar Refly.

Ia lalu menjelaskan alasan dirinya menganggap permohonan dari kubu Prabowo-Sandi ditolak.

"Tapi begini kenapa saya bilang permohonan ditolak? Kan saya selalu tiga itu bicara tentang paradigmanya," kata Refly.

Baca: Hasil Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres 2019, Prabowo-Sandi vs Jokowi-Maruf, Sejumlah Permohonan

Baca: Tak Bisa Bercocok Tanam, Warga Desa Singkawang, Sampaikan Keluhannya Soal Tahura ke Peserta LAN RI

Baca: Ditengah Nobar Pembacaan Putusan Hasil MK, Zulkifli Hasan Meninggalkan Rumah Prabowo Subianto

Baca: 29 Ribu Lebih Kendaraan Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Dan BBKB di Samsat Kota Jambi

"Kalau paradigmanya hitung-hitungan saja misalnya perbedaan suara saya berkali-kali saya katakan sudahlah the game is over, kenapa?"

"Menejemen penghitungan suara, counting proses ini dari tiga pemilu terkahir sudah bagus terutama dengan uploading C1 sehingga susah ditemukan perbedaan suara yang signifikan kecuali kita buka C1 plano beda lagi."

"Kan dari C1 plano ke C1 itu bisa saja ada gap nya di sana tapi kalau sudah berbentuk C1 dan C1 itu yang diupload saya kira kita sudah susah menemukan perbedaan signifikan"

"Ya mungkin adalah technical erorr nya."

Alasan kedua penolakan tersebuta adalah soal kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang sulit dibuktikan.

"Kalau dikaitkan dengan TSM yang mempengaruhi perolehan suara, saya kira the gama is over juga. Kenapa begitu? Karena ini kan Pilpres, Pilkada saja untuk membuktikan TSM itu beratnya minta ampun," ujar Refly Harun.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved