Pilpres 2019
Prabowo akan Konsultasi dengan Tim Kuasa Hukumnya, Tetap Cari Langkah Konstitusi Lain Untuk Ditempuh
Prabowo akan Konsultasi dengan Tim Kuasa Hukumnya, Tetap Cari Langkah Konstitusi Lain Untuk Ditempuh
Prabowo akan Konsultasi dengan Tim Kuasa Hukumnya, Tetap Cari Langkah Konstitusi Lain Untuk Ditempuh
TRIBUNJAMBI.COM - Setelah menerima putusan sidang dari Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak kubu 02, prabowo Subianto-Sandiaga Uno langsung beri keterang pers.
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto mengatakan akan menghormati putusan MK atas gugatan sengketa Pilpres 2019
MK telah memutuskan menolak semua gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi
Baca: Meski Kecewa Keseluruhan Gugatannya Ditolak MK, Prabowo Subianto Tetap Hormati Hasilnya
Baca: VIDEO: Resmi Jadi Presiden RI Terpilih, Jokowi akan Pidato di Kediaman Maruf Amin Usai Putusan MK
Baca: BREAKINGNEWS: Hakim MK Tolak Semua Gugatan Prabowo-Sandi, Jokowi-Maruf Amin Presiden RI Terpilih
Baca: Jadi Sorotan Media Internasional, Google Bayi Asal Bekasi Ini Dinobatkan Nama Paling Aneh di Dunia
Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta mengatakan menghormati putusan MK tersebut"Walaupun kami mengerti bahwa keputusan tersebut sangat mengecewakan dan pendukung Prabowo-sandi,
namun kami akan tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi yaitu Undang-Undang 45 dan sistem perundang-undangan yang berlaku,
maka dengan ini kami menyatakan kami menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, kami menyerahkan sepenuhnya kemenangan dan hakiki pada Allah SWT," kata Prabowo Subianto didampingi Sandiaga Uno.
Prabowo Subianto mengatakan pihaknya akan meneruskan konsultasi dengan tim hukum BPN Prabowo-Sandi
Prabowo Subianto akan berkonsultasi dan meminta saran.

"tentunya sesudah ini kami akan segera berkonsultasi dengan tim hukum untuk meminta saran dan pendapat apa masih ada langkah hukum atau langkah konstitusi yang bisa ditempuh,
kami juga akan mengundnag seluruh pimpinan koalisi utnuk bermusyawarah," kata Prabowo Subianto
Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.
Sidang dimulai 12.45 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Baca: Main Mobile Game Sepuasnya? Kenapa Nggak! Pakai Paket OWSEM Dari AXIS Unlimited Gaming
Baca: Siswi SMAN 1 Kota Jambi, Wakili Indonesia di Ajang Olimpiade Bahasa Jerman Se Asia Fasifik
Baca: MenristekDikti RI di UTY : Era Digital, Tuntut Belajar Sepanjang Hayat
Baca: Pemkot Jambi Ajukan Kuota CPNS & PPPK,Ada Ribuan dan Ratusan CPNS Diajukan, Ini Rincian dan Waktunya
Baca: Tahap Awal, Dukcapil Tanjab Barat, Terbitkan 5 Ribu Kartu Identitas Anak
Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.
Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Ma'ruf.
Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi, Prabowo Subianto Akan Konsultasi Cari Jalan Hukum Lain
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: