Pilpres 2019
Begini Reaksi Kubu Prabowo dan Jokowi saat Hakim MK Tolak Gugatan Adanya Kecurangan TSM di Pilpres
Begini Reaksi Kubu Prabowo dan Jokowi saat Hakim MK Tolak Gugatan Adanya Kecurangan TSM di Pilpres
Begini Reaksi Kubu Prabowo dan Jokowi saat Hakim MK Tolak Gugatan Adanya Kecurangan TSM di Pilpres
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Hari ini, putusan sidang sengketa Pilpres 2019 dibacakan oleh Hakim Mahkamah Mahkamah Konstitusi (MK).
Hakim MK memutuskan tidak menerima permohonan sengketa pelanggaran administratif Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diwakili oleh Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais.
"Menyatakan permohonan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum yang diajukan oleh Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais tidak diterima," begitu isi putusan MA, seperti dikuti TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (26/6/2019).
Diketahui, permohonan BPN Prabowo-Sandi ditolak majelis hakim karena gugatan yang disampaikan bukanlah obyek Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP) sehingga tidak relevan untuk dipertimbangkan.
Baca: Tak Miliki IMB, Bangunan Liar di Kawasan Danau Sipin, Disegel Tim Terpadu Pemkot Jambi
Baca: Tim Hukum Jokowi-Maruf: Sekarang Satu Persatu Dibuka, Dijelaskan Bahwa Semua Tidak Berdasar Hukum
Baca: Warga Desa Singkawang Keluhkan Lahan Tahura yang Digunakan Orang Luar, Ini Tanggapan LAN RI
Baca: Hasil Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres 2019, Prabowo-Sandi vs Jokowi-Maruf, Sejumlah Permohonan
Putusan tersebut lantas membuat pihat Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo- Ma'ruf Amin dan BPN memberikan tanggapannya.
Terlebih, hari ini, Kamis (27/6/2019), Mahkamah Konstitusi (MK) juga akan membacakan hasil putusan atas sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Diberitakan TribunWow.com, berikut ini tanggapan kedua kubu terkait putusan tersebut.
1. Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo- Ma'ruf Amin
Mengutip Kompas.com, Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo- Ma'ruf Amin, Raja Juli Antoni mengaku bersyukur atas hasil putusan dari MA.
Baca: Tak Bisa Bercocok Tanam, Warga Desa Singkawang, Sampaikan Keluhannya Soal Tahura ke Peserta LAN RI
Baca: Ditengah Nobar Pembacaan Putusan Hasil MK, Zulkifli Hasan Meninggalkan Rumah Prabowo Subianto
Baca: 29 Ribu Lebih Kendaraan Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Dan BBKB di Samsat Kota Jambi
Baca: Peserta Vitasi PKN Tingkat II LAN RI Kunjungi Desa Singkawang di Kabupaten Batanghari
Menurutnya, ini menandakan bahwa tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang selalu didengungkan BPN tidaklah benar.
"Alhamdulillah tuntutan BPN ditolak MA. Artinya tuduhan TSM itu isapan jempol belaka," ujar Raja Juli, Kamis (27/6/2019).
Raja Juli menilai putusan MA ini juga bisa menjadi pertanda baik bagi putusan sidang sengketa hasil Pilpres yang akan dibacakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis siang nanti.
Raja Juli optimis, MK juga akan memutuskan hal yang sama dengan MA, yaitu akan menolak permohonan Prabowo-Sandi.
Meski yakin akan menang, Raja Juli tetap mengaku siap apapun hasil putusan MK nantinya.
"Yang penting kami siap menerima apa pun hasil MK nanti," ujar Raja.