Pilpres 2019

4 Prediksi Mahfud MD Terkait Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK, Ada Beda Pendapat Hakim

Apa yang membuat munculnya beda pendapat hakim di putusan MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019? Mahfud MD memaparkannya.

Editor: Duanto AS
Instagram @mohmahfudmd
Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi. 

Apa yang membuat munculnya beda pendapat hakim di putusan MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019? Mahfud MD memaparkannya.

TRIBUNJAMBI.COM - Beberapa poin menarik terungkap saat wawancara Kompas TV dengan Mahfud MD.

Wawancara itu terkait prediksi putusan Mahkamah Konstitusi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Sidang pembacaan putusan MK akan dimulai pukul 12.30 WIB.
Sementara itu, wawancara dengan Mahfud MD dilakukan pada Selasa (25/6/2019):

Mahfud MD memberikan pendapatnya mengenai prediksi putusan MK.

Berikut penjelasan Mahfud MD sebagaimana dikutip dari wawancara tayangan Kompas Petang:

1. Diduga Hakim Sudah Selesai Soal Substansi Putusan

Mahfud MD menilai saat ini hakim sudah bersepakat soal substansi pokok perkara apakah dikabulkan atau ditolak.

Baca Juga

 Aksi Kolonel Misterius yang Pernah Jadi KSAD, Zulkifli Lubis Ahli Penyamaran Tingkat Tinggi

 LIVE STREAMING Sidang Putusan MK Gugatan Hasil Pilpres 2019, Kamis 27 Juni 2019 Pukul 12.30

 Fakta-fakta Song Joong Ki Resmi Gugat Cerai Song Hye Kyo, Rumah Baru Pengantin Kosong Sejak Lama

 Siapa Sebenarnya Nurul Qomar? Pernah Sebut Jokowi Pengepul Monyet, Mantan Rektor Ijazah Palsu

 Analisis Peneliti LIPI, BW dan Pengamat di Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2019, Ini yang Terbukti

Hal ini karena berdasarkan kebiasaan, sebelum majelis hakim menyepakati putusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), biasanya tidak diumumkan kapan waktu putusan akan diucapkan.

"Kalau maju begini patut diduga, atau saya yakini ini (substansi putusan) sudah selesai (disepakati)," katanya.

Artinya, sambung Mahfud, hakim tidak lagi memperdebatkan soal substansi pokok perkara ditolak atau diterima karena itu sudah disepakati, tetapi tinggal menyisir narasi putusan.

Lebih Lanjut, Mantan Ketua MK ini memprediksi bunyi putusan sidang yang akan disampaikan hakim besok.

"Sehingga menurut saya, besok putusan MK itu akan berbunyi begini, 'Memutuskan, satu, menerima permohonan pemohon, dua menolak eksepsi terhadap termohon dan pihak terkait, yang ketiga, mengabulkan atau menolak permohonan para pemohon'."

"Jadi menerima itu belum tentu mengabulkan, menerima itu artinya memeriksa dan itu sudah dilakukan kan."

"Dan mungkin juga nanti ada bagian-bagian yang diterima, 'Menerima permohonan pemohon, kecuali dalam posita nomor sekian, nomor sekian, nomor sekian, karena terlambat diajukannya, karena disusulkan jauh dari tenggat waktu masuk."

"Itu mungkin bisa begitu," tutur Mahfud MD.

2. Soal Kemungkinan Dissenting Opinion

Soal kemungkinan adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim MK, Mahfud menyebut hal itu bisa saja terjadi.

Namun, hal itu juga diperkirakan sudah selesai karena diduga putusan sudah disepakati.

"Misalnya tujuh hakim menyatakan ini ditolak, sementara dua hakim menyatakan ini dikabulkan. Sesudah diperdebatkan yang dua (hakim) tidak mau bergabung tidak apa apa. Tujuh sudah memutuskan," ujar dia.

Mahfud menjelaskan, disenting opinion itu nanti akan diucapkan bersama pembacaan vonis aslinya.

"Misalnya, menyatakan mahkamah mengabulkan atau menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan terhadap putusan ini ada dua hakim yang menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion yaitu si A silahkan dibaca, si B silahkan dibaca."

"Nanti pasti akan diucapkan dengan alasan-alasannya sendiri. Dan itu harus diucapkan memang secara terbuka untuk umum kecuali kalau sudah berdebat, hakim itu menyatakan ya sudah saya bergabung saja dengan yang menang dan tidak akan membuat dissenting opinion. dan itu terjadi," terang Mahfud.

3. Mahfud Meyakini Hakim MK Independen

Mahfud menyakini hakim MK bakal memutuskan sengketa Pilpres 2019 tanpa tekanan dari pihak manapun.

Hal itu diyakini Mahfud setelah dirinya menyaksikan jalannya persidangan.

Ia juga mempercayai hakim MK tidak akan bisa main-main dengan putusan MK karena jika hakim disuap hal itu akan diketahui saat adu argumen di RPH.

"Karena sembilan hakim MK itu duduk bersama dan adu argumen disitu. Kalau misalnya dia adu argmen mengada-ada, membela yang tidak benar atau membenar-benarkan yang salah, itu akan ketahuan saat argumentasi," ujar dia.

Hal itu berbeda dengan putusan di luar MK yang terkadang hakim membuat analisis sendiri tanpa disertai argumen.

"Kalau di MK, argumen harus disampaikan bersama-sama di sidang sehingga bisa didebat oleh orang lain. Di situ antar hakim bisa saling tuding, adu literatur, akan ada yang bisa sampai berdiri menggebrak meja itu sudah biasa terjadi. Proses di RPH seperti itu dan saya kira itu yang berlangsung," tutur dia.

4. Mahfud Anggap Hakim Lebih Mudah Putuskan Perkara

Mahfud MD menganggap dalam sidang MK saat ini, hakim MK lebih mudah untuk memutuskan perkara dibanding kasus sengketa Pilpres di 2009.

Hal ini karena dalam sidang MK kali ini tidak ada adu bukti dan adu dokumen.

Berbeda dengan sidang MK 2009 yang menurut Mahfud diwarnai adu bukti dan adu dokumen.

Secara kualitatif, Mahfud juga menilai tidak ada bukti yang disajikan di persidangan.

Misalnya soal DPT ganda dan KTP palsu, tidak membuktikan langsung terhadap perolehan suara.

Soal kesaksian tentang Situng juga dianggap Mahfud hanya membuang-buang waktu karena Situng tidak dipakai sebagai dasar penghitungan suara.

"Sehingga (kali ini) gampang, memudahkan memutuskannya," kata Mahfud. (Tribunnews.com/Daryono)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Siang Ini Putusan Sengketa Pilpres, Mahfud MD: Kemungkinan Ada Beda Pendapat Hakim MK

Subscribe Youtube

 Analisis Peneliti LIPI, BW dan Pengamat di Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2019, Ini yang Terbukti

 Jawaban Dukun Sakti dari Jambi Bikin Presiden Soekarno Kaget, Permohonan hanya Sederhana

 Jelang Pembacaan Putusan MK, Ratusan Massa Aksi Damai Mulai Berdatangan, Pengamanan Diperketat!

 VIRAL DI MEDIA SOSIAL - Kisah Bayi Laki-laki yang Ditawarkan di Facebook Demi Biaya Rumah Sakit

 Puput Nastiti Devi sudah Tekdung? Mengapa Ayahnya Sampai Tak Tahu Kondisinya Kini

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved