Siapa Sebenarnya Mindo Tampubolon? Fakta Otak Pembunuhan Putri Mega Umboh Sang Istri yang Ditangkap

Mantan perwira polisi yang divonis bersalah sebagai otak pembunuhan berencana terhadap istrinya Putri Mega Umboh ini berhasil dibekuk

Editor: bandot
Tribunnews
Mindo Tampubolon dan sang istri Almarhum Putri Mega Umboh 

Penangkapan pelaku pembunuhan itu sempat membuat kaget para warga sekitar hotel maupun tamu-tamu yang menginap di hotel melati tersebut.

Sebagian warga justru mengira itu penangkapan terhadap bandar narkoba.

3. Mindo Jadi Tersangka.

Berdasarkan surat perintah penangkapan yang diterima dari Polda Kepulauan Riau, anggota Propam Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Mindo Tampubolon, Jumat (29/7/2011).

Mindo ditangkap saat menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik di Propam Mabes Polri.

"Tidak beberapa lama, ada dari penyidik Polda Kepri datang juga, untuk memberikan surat perintah penangkapan yang bersangkutan. Dan sudah dilakukan penangkapannya dan diserahkan kepada Bareskrim. Sekarang masih di Bareskrim," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/8/2011).

Mindo diduga menjadi otak pembunuhan terhadap istrinya sendiri. "(Mindo) termasuk aktor, diduga sebaga aktor," kata Anton.

4. Ujang Rosma Sebut Mindo sebagai otak pelaku.

Dalam persidangan Ujang dan Rosma memberikan kesaksian kalau perintah membunuh Istri Putri Mega Umboh tersebut datang dari suami majikanya sendiri.

Namun hal itu langsung dibantah Mindo.

Terdakwa AKBP Mindo Tampubolon dengan tegas menuturkan bahwa keterangan saksi yang diungkapkan Rosma semuanya bohong.

Bahkan dirinya mengaku Rosma dengan sengaja memfitnah dia.

"Semua yang diungkapkan saksi adalah kebohongan dan saksi sengaja memfitnah saya untuk semua ini," tegas Mindo menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

5.Rosma dan Ujang Divonis Bersalah Mindo bebeas di Pengadilan Negeri Batam

Sidang pembunuhan Putri Mega Umboh Istri AKBP Mindo Tampubolon di Pengadilan Negri Batam akhirnya vonis di Batam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved