Gara-gara Sering Berhubungan Intim Dengan Tetangga, Remaja 17 Tahun Hamil 5 Bulan

Seorang remaja berinisial B (17) hamil 5 bulan, setelah kerap berhubungan intim dengan tetangga.

Editor:
Goo
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang remaja berinisial B (17)  hamil 5 bulan, setelah kerap berhubungan intim dengan tetangga.

Terungkapnya hal tersebut setelah sang bibi memergoki korban tengah berduaan dengan tetangganya, SA (21) di kamar.

Atas perbuatan hubungan intim dengan anak di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil, SA ditangkap oleh jajaran Polres Padang Pariaman, Rabu (26/6/2019).

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/80/VI/2019/Polres tanggal 20 Juni 2019.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho mengatakan, perbuatan tersebut berawal pada tanggal 13 Februari 2019 tersangka melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban.

"Korban dan pelaku tetanggaan dan menjalin hubungan pacaran. Karena mereka berpacaran dan bertetangga, akhirnya setiap hari ketemu," kata AKBP Rizki Nugroho, Rabu (26/6/2019).

Perbuatan cabul itu ternyata sudah dilakukan berkali-kali oleh pelaku.

Pertama kali, kata AKBD Rizki Nugroho, perbuatan dilakukan ketika korban seorang diri di rumah.

Korban tinggal bersama bibi. Namun perbuatan pertama ketika sang bibi tak berada di rumah.

Pada saat itu, bibi korban melahirkan sehingga menginap di rumah bersalin atau rumah bidan.

“Pelaku mengetahui kondisi korban yang saat itu sedang tinggal di rumah sendirian,” ujarnya.

Mengetahui korban yang hanya sendiri di rumah, pelaku masuk ke dalam rumah korban dan melakukan perbuatan persetubuhan untuk yang pertama kalinya.

Kapolres menjelaskan, untuk perbuatan selanjutnya, pelaku masuk ke rumah korban ketika bibi korban sudah tidur.

“Kalau bibi korban sudah tidur, pelaku masuk ke rumah dan melakukan perbuatan tersebut,” kata dia.

Namun, pada 5 Maret 2019 lalu, bibi korban memergoki pelaku dan korban tengah berduaan di kamar.

Ternyata, saat ini korban tengah hamil 5 bulan, dan pihak kepolisian menangkap pelaku.

“Tersangka ditangkap pada saat berada di rumahnya," katanya.

Saat ini, tersangka dibawa ke Unit PPA untuk dilakukan pemeriksaan guna proses penyidikan.

Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam 15 tahun penjara paling lama dan 5 tahun penjara paling ringan serta denda Rp5 miliar.

Polres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk selalu membantu warga yang membutuhkan pertolongan atas tindakan kriminalitas dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab. (TribunPadang/Rezi Azwar)

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Dipergoki Bibi Berdua di Kamar, Gadis Padang Pariaman Ini Ternyata Hamil, Tetangga Ditangkap Polisi

Baca: Palsukan Ijazah S2 & S3 untuk Mencalonkan Rektor, Pelawak Qomar Empat Sekawan Ditangkap Polisi

Baca: Siapa Saja 4 Anak Perempuan Keluarga Hary Tanoesoedibjo, Mengapa Sampai Kini Belum Menikah

Baca: VIRAL - Seorang Wanita Ketiduran di Pesawat, Saat Bangun Semua Gelap dan Pesawat Terkunci

Baca: Sellha Purba Ditabrak Saat Sedang Menyapu Jalan, PPSU Cantik Ini Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Baca: Siapa Sebenarnya Veri AFI? Artis Jebolan Ajang Pencarian Bakat yang Kini Jualan Nasi Liwet!

Baca: Bukan Diracun, Hasil Penelitian UGM Sebut Ini Sebagai Penyebab Meninggalnya Ratusan Petugas KPPS

Baca: Penyebab Kematian 527 Petugas KPPS Akhirnya Terungkap, Ternyata Bukan karena Diracun

Baca: Kisah Wanita Indonesia Dijual ke China dan Disiksa Demi Janji Kemewahan

Baca: Korban Kerusuhan 22 Mei Dianiaya Aparat atau Dieksekusi di Tempat Lain & Dibuang ke Lokasi?

Baca: Hotman Paris Tawari Suami Barbie Kumalasari Gaji Rp 10 Juta untuk Bawakan Tas, Ikan Asin

 
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved