Berita Tanjabbar
Selama 2 Hari, Remaja di Tanjabbar Dicabuli dan Digilir Sampai 8 Kali di Tempat Berbeda oleh 5 Orang
2 Hari, Remaja di Tanjabbar Dicabuli dan Digilir Sampai 8 Kali di Tempat Berbeda oleh 5 Orang
Dari hasil pemeriksaan kata Kapolres, kejadian tersebut atas dasar suka sama suka. Sebab korban yang mabuk dan telah dipengaruhi mabuk ‘lem” tersebut.
Baca: Kubu Prabowo-Sandi akan Melakukan Hal Ini Setelah Sidang MK Diumumkan, BPN Singgung Kekalahan
Baca: Bak Film Lone Survivor, Prajurit Kopassus Ini Bertahan Hidup Meski Diberondong Peluru dan Dikepung
Baca: Bila Kejanggalan Dana Kampanye Terbukti Jokowi-Maruf Amin, Refly Harun Sebut Bisa Didiskualifikasi
Oleh karena itu Kapolres mengimbau kepada orangtua utuk melakukan pengawasan terhadap pergaulan anak.
Sementara itu, Iptu Dian Purnomo menerangkan dari kelima tersangka yaitu BA, E, A yang sudah ditahan. Sementara dua orang lagi U dan B masih dalam status DPO.
“Oleh lima pelaku itu delapan kali. Pengakuan pelaku ada yang tiga kali, dua kali, satu kali di tiga tempat yang berbeda,” papar Kasat Reskrim.
Baca: Meski Cemburu, Suami Jual Istri ke Pria Lain Demi Rp 3 Juta, Saksikan Saat Berhubungan Intim
Baca: Bambang Widjojanto Jadi Bahan Tertawaan Advokat Sedunia Jelang Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi
Pelaku tersebut dua orang dewasa, tiga orang anak putus sekolah dan bekerja sebagai buruh.
Untuk memeprtanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 51 ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 t tahun 2015 tentang perubaqhan kedua atas undang undang , dipidana dengan pidanan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan dendqa paling banyak Rp 5 miliar.
Diduga Pengaruh Lem, 2 Hari, M Digilir 8 Kali di Tempat Berbeda, 3 Pelaku Ditangkap 2 Lainnya Buron (Darwin Sijabat/ Tribun Jambi)
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: