Oknum Guru SD di Tasikmalaya Paksa Anak Tiri Berhubungan Intim, Berawal Dari Ketahuan Pacaran!
Polisi menangkap dan menetapkan IR (57), warga Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, sebagai tersangka.
TRIBUNJAMBI.COM - Polisi menangkap dan menetapkan IR (57), warga Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, sebagai tersangka.
Pria yang diketahui berstatus PNS dan guru SD tersebut ditangkap polisi karena dilaporkan tega berhubungan intim dengan anak di bawah umur yang tak lain anak tiri tersangka.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Polres) Tasikmalaya AKP Pribadi mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan dari ibu korban.
Baca: Alat e-Voting Rusak, Pemilihan BPD Desa Bajubang Laut Tetap Seru, Ketua RT Ikut Maju
Baca: Penasaran Penghasilan Lionel Messi? Duduki Posisi Puncak, Setara Gaji 1.693 Pesepakbola Wanita
Baca: Bupati Masnah Minta Kades di Muaro Jambi Punya Inovasi untuk Bangun Desa
Berdasarkan laporan itu, korban berinisial LB (15) telah disetubuhi berkali-kali oleh tersangka.
"Ayah tiri korban dilaporkan sudah melakukan persetubuhan dari September tahun lalu," kata Pribadi Atma, Senin (24/6/2019).
Dia menuturkan, karena sudah tak tahan kelakuan bejat sang ayah tiri itu diadukan korban pada ibunya.
Tersangka diketahui polisi berstatus sebagai PNS dan mengajar di salah satu sekolah dasar.
"Aksi pelaku tersebut dilakukan memanfaatkan ketakutan korban yang pernah terpergok memiliki pacar dan takut diadukan pada ibunya," tutur dia.
"Korban ini takut ketahuan sama ibunya kalau sudah pacaran," lanjut Pribadi Atma.
Kelakuan bejat ayah tiri itu dilakukan ketika ibu korban sedang keluar rumah.
Akibat perbuatannya, kini IR mendekam di sel tahanan Polres Kabupaten dan diancam pasal perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara," kata Pribadi Atma.(*)
Baca: Al Ghazali Ikuti Jejak Dul Tinggalkan Rumah Ahmad Dhani, Ada Apa? Kondisi Rumah Maia Terungkap
Baca: Apakah PDI Perjuangan Akan Memilih Megawati Soekarnoputri Sebagai Ketua Umum Lagi ?
Baca: Pilot dan Pramugari Beri Kode Rahasia lalu Masuk Kamar Tak Mau Diganggu, Kode Seperti Apa Itu?
6 Tahun Menyetubuhi Anak Tirinya, Sejak Kelas 5 SD, Pertama Kali di depan TV hingga 2 Kali Seminggu
Di kasus lainnya MI (55 tahun), warga Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), ditangkap polisi diduga menyetubuhi anak tirinya berinisial PM (16 tahun).
Dilansir Tribunsumsel terungkapnya kasus ini nenek korban berinisial NI (60 tahun) melaporkan hal tersebut ke Polsek Cengal.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra melalui Paur Subbag Humas Polres OKI Ipda M. Nizar, Minggu (23/6/2019), membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Nizar menjelaskan, peristiwa itu pertama kali dialami korban sejak masih berusia 10 tahun.
Baca: Bambang Widjojanto Akui Pihaknya Tak Bisa Buktikan Kecurangan, Hanya Lembaga Ini yang Bisa
Baca: TERUNGKAP Trik Rahasia Tiket Murah AirAsia saat Maskapai Domestik Berlomba Pasang Tiket Mahal
Baca: Pastikan Ibu Kota Baru di Kalimantan, Kepala Bappenas Paparkan Pertimbangan Pemilihan Lokasi Itu
Saat itu PM masih duduk dibangku sekolah kelas 5 SD, tepatnya pada tahun 2013.
Pengakuan korban telah dipaksa untuk berhubungan intim dengan pelaku yang merupakan ayah tirinya.
Korban mengingat pertama kali dirinya disetubuhi oleh pelaku ketika dirinya sedang tidur di ruang tengah atau di depan TV.
"Korban terbangun dan kaget pakaiannya telah dilepas oleh pelaku dan selanjutnya pelaku langsung masuk ke dalam kamar," katanya.
Peristiwa kedua ketika korban sedang bermain handphone di kamar tiba tiba pelaku masuk ke dalam kamar.
Pelaku langsung mencekik korban dan kemudian pelaku langsung melepaskan semua pakaian korban dan melakukan perbuatan cabul.
Persetubuhan tersebut sering dilakukan oleh pelaku terhadap korban ketika ada kesempatan yaitu saat ibu korban sedang menyadap karet di kebun.
"Korban menjelaskan bahwa pelaku rata rata menyetubuhinya sebanyak 2 kali dalam seminggu dan apabila memungkinkan maka korban disetubuhi pelaku setiap hari."
"Saat melakukan aksinya diduga pelaku selalu mengancam korban dengan perkataan akan membunuh korban dan ibunya sambil menodongkan senjata api kepada korban," kata Ipda M Nizar.
Akibat hal tersebut korban merasa takut untuk melaporkan hal tersebut kepada orang lain.
Pada akhir bulan april 2019 korban kembali disetubuhi oleh pelaku dengan cara yang sama seperti sebelumnya.
Korban memilih untuk pergi dari rumah dan tinggal di tempat neneknya.
Korban menceritakan hal yang dialaminya selama kurun waktu 6 tahun belakangan kepada neneknya bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku.
Akibat kejadian tersebut nenek korban yang berinisial NI (60) melaporkan hal tersebut kepolsek cengal .
Kronologis penangkapan kata Ipda M Nizar, Anggota polsek cengal melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Pada Sabtu, 22 Juni 2019, sekitar pukul 22.00, anggota Polsek Cengal dipimpin Kapolsek Cengal melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut di rumahnya.
Pada saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan.
Ketika anggota polsek Cengal dan kapolsek melakukan penggeledahan ditemukan 1 ( satu ) pucuk senjata api rakitan laras pendek berikut sebutir amunisi di dalam lemari dirumah pelaku.
Pelaku mengakui bahwa senjata api tersebut adalah benar miliknya dan hanya digunakan pelaku untuk jaga jaga.
Selanjutnya pelaku dibawa kepolsek cengal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum PNS di Tasikmalaya Tega Setubuhi Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur, Ini Modusnya, http://www.tribunnews.com/regional/2019/06/25/oknum-pns-di-tasikmalaya-tega-setubuhi-anak-tirinya-yang-masih-di-bawah-umur-ini-modusnya.