Sengketa Pilpres 2019

Mengapa MK Putuskan Sengketa Pilpres Dipercepat, Ini reaksi KPU, TKN Jokowi, & Tim Hukum BPN Prabowo

Mengapa MK hasil sidang sengketa Pilpres 2019 dipercepat? Ini reaksi KPU, TKN Jokowi, dan Tim Hukum BPN Prabowo

Editor: andika arnoldy
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). 

"Bukan soal keyakinan, tapi soal kewajiban. KPU wajib melaksanakan putusan MK," ujar Viryan.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.

Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

Melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH), diputuskan bahwa jadwal sidang pleno pengucapan putusan hasil sengketa pilpres akan digelar pada Kamis (27/6/2019).

Reaksi Tim Hukum Prabowo Sandi

Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (tengah) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (tengah) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tak mempermasalahkan.dipercepatnya sidang putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi.

Awalnya, sidang pengucapan putusan akan digelar pada Jumat (28/6/2019).

Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto mengatakan, dipercepatnya jadwal sidang putusan itu sepenuhnya merupakan kewenangan MK.

"Itu kan menjadi kewenangan MK, so what?" kata Bambang di Media Center Prabowo-Sandi, di Jakarta, Senin (24/6/2019).

Menurut Bambang, dipercepatnya sidang putusan itu tak masalah karena dalam ketentuannya, MK harus menggelar sidang putusan selambat-lambatnya pada 28 Juni 2019. Artinya percepatan sidang putusan itu tak melanggar aturan.

"Jadi bukan harus tanggal 28 kalau baca baik-baik. Tanggal 27 kan masih selambat-lambatnya kan," kata dia.

Bambang meyakini para pendukung Prabowo-Sandiaga juga tak akan mempermasalahkan sidang yang dipercepat ini.(*)

Artikel ini telah terbit di kompas.com:

https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/nasional/read/2019/06/24/15541971/mk-percepat-pembacaan-putusan-sengketa-pilpres-pada-kamis-27-juni-2019

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/24/16495511/tim-hukum-tkn-sudah-prediksi-putusan-mk-akan-lebih-cepat

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/24/17561421/kpu-minta-seluruh-pihak-tak-dramatisir-putusan-mk

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/24/17213931/pengacara-prabowo-sandiaga-tak-masalah-mk-percepat-sidang-putusan-sengketa

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved