Sengketa Pilpres 2019

Mengapa MK Putuskan Sengketa Pilpres Dipercepat, Ini reaksi KPU, TKN Jokowi, & Tim Hukum BPN Prabowo

Mengapa MK hasil sidang sengketa Pilpres 2019 dipercepat? Ini reaksi KPU, TKN Jokowi, dan Tim Hukum BPN Prabowo

Editor: andika arnoldy
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). 

Menurut dia, hal ini memudahkan hakim dalam memutuskan sengketa ini.

"Kalau kita lihat proses persidangan yang ada dengan saksi-saksi dan bukti yang disampaikan di persidangan, ya memang harusnya lebih cepat ya.

Banyak saksi yang tidak sesuai kualifikasi," ujar Taufik saat ditemui di Fakultas Hukum UI, Depok, Jawa Barat, Senin (24/6/2019).

Taufik menjelaskan, saksi-saksi dari pemohon tidak terlalu signifikan untuk menguatkan dalil.

Bukti yang disampaikan dinilainya sebagian besar tautan dari berita daring.

"Bukti yang disampaikan pemohon kebanyakan masih link berita. Kalaupun ada dokumen perolehan suara juga tidak terlalu banyak, sebagian di antaranya sempat disampaikan kemudian ditarik kembali," kata dia.

Sebagai pihak terkait, TKN sudah memprediksi bahwa MK akan mengumumkan hasil sengketa lebih cepat. Ia yakin hakim MK akan menjatuhkan putusan yang adil.

"Sudah terlihat sih keputusannya akan seperti apa. Kita juga yakin dari bukti yang dipaparkan pemohon, pastinya hakim MK sudah mendapatkan putusannya sendiri," ujar Taufik.

Respon KPU

Komisioner KPU Viryan Azis.
Komisioner KPU Viryan Azis. (KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa)

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Viryan Azis meminta seluruh pihak tak mendramatisir putusan sengketa hasil pilpres yang akan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/6/2019). 

Ia mengimbau publik untuk menerima apapun putusan MK.

"Iya jangan didramatisasi. Mari kita semua menerima (putusan MK). Sebab ini yang menentukan adalah MK, lembaga yang sah dan konstitusional memutuskan (hasil pilpres)," kata Viryan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Menurut Viryan, pihaknya juga tak pernah mendramatisir proses persidangan di MK. KPU, kata dia, fokus pada aspek substansi sidang.

Viryan menyebut, pihaknya siap menerima dan melaksanakan apapun putusan Mahkamah.

Bagi KPU, sudah menjadi kewajiban untuk melaksanakan putusan MK lantaran putusan MK bersifat final dan mengikat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved