Berita Tanjab Barat
Diduga Pengaruh Lem, 2 Hari, M Digilir 8 Kali di Tempat Berbeda, 3 Pelaku Ditangkap 2 Lainnya Buron
Diduga Pengaruh Lem, 2 Hari, M Digilir 8 Kali di Tempat Berbeda, 3 Pelaku Ditangkap 2 Lainnya Buron
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Deni Satria Budi
Oleh karena itu Kapolres mengimbau kepada orangtua utuk melakukan pengawasan terhadap pergaulan anak.
Sementara itu, Iptu Dian Purnomo menerangkan dari kelima tersangka yaitu BA, E, A yang sudah ditahan. Sementara dua orang lagi U dan B masih dalam status DPO.
“Oleh lima pelaku itu delapan kali. Pengakuan pelaku ada yang tiga kali, dua kali, satu kali di tiga tempat yang berbeda,” papar Kasat Reskrim.
Baca: Satu Keluarga Asal Jambi Memutuskan Menjadi Mualaf, Bersyahadat di Aceh
Baca: Terkuak! Alasan Pembacaan Hasil Putusan MK akan Dibacakan Lebih Cepat Satu Hari, Ada Intervensi?
Baca: Daftar Harga Samsung Terbaru Bulan Juni 2019 Galaxy A30, Galaxy M20, Galaxy S10 dari HP Hingga Tab
Pelaku tersebut dua orang dewasa, tiga orang anak putus sekolah dan bekerja sebagai buruh.
Untuk memeprtanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 51 ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 t tahun 2015 tentang perubaqhan kedua atas undang undang , dipidana dengan pidanan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan dendqa paling banyak Rp 5 miliar.
Diduga Pengaruh Lem, 2 Hari, M Digilir 8 Kali di Tempat Berbeda, 3 Pelaku Ditangkap 2 Lainnya Buron (Darwin Sijabat/ Tribun Jambi)