Sengketa Pilpres 2019
BPN Prabowo-Sandi Ogah Dikaitkan Dengan Aksi PA 212 di Mahkamah Konstitusi Sebagai Gerakan Keagamaan
Sejumlah organisasi akan menggelar unjuk rasa mengawal putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (28/6/2019).
Dalam hal ini, MK tidak dapat melarang atau memperbolehkan aksi unjuk rasa tersebut.
Sebab, kata dia, pengamanan aksi unjuk rasa merupakan kewenangan aparat kepolisian.
"Kalau dilarang tentu tidak itu nanti pihak keamanan yang tentu akan menangani hal itu."
"Yang pasti mohon dijaga ketertiban mohon dijaga. Jangan sampai mengganggu persidangan MK," kata dia.
Dia meminta semua pihak supaya mempercayakan kepada MK untuk mengambil keputusan sesuai fakta persidangan, alat bukti, serta keyakinan hakim konstitusi.
"Ini kewenangan MK untuk memutus sifatnya final and binding. Mari kita hormati proses yang konstitusional ini."
"Oleh karena itu bukan hanya para pihak, tetapi juga kita semua publik itu harus menerima, menaati, melaksanakan putusan MK apapun amar putusannya nanti," kata Fajar Laksono.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Glery Lazuardi/Taufik Ismail/Rizal Bomantama/Theresia Felisiani)