Pilpres 2019
Bambang Widjojanto Jadi Bahan Tertawaan Advokat Sedunia Jelang Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi
Bambang Widjojanto Jadi Bahan Tertawaan Advokat Sedunia Jelang Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi
Bergabung dengan salah satu pihak yang berperkara dan ikut membuktikan dalil gugatannya akan membuat lembaga peradilan tersebut menjadi parsial.
Baca: VIDEO: Heboh, Pria di Bandung Mandikan Ular Sepanjang 3 Meter, Ditemukan Tak Bernyawa
Baca: Jadwal Lengkap Copa America 2019 Babak 8 Besar, Ada Brazil Peru Kolombia Argentina Paraguay Uruguay
Baca: Partai Demokrat Ragu Pasangan Prabowo-Sandi Menangkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 di MK
Baca: Viral Kisah Mantri Patra Meninggal di Pedalaman Papua, Sempat Tulis Surat, Isinya Mengharukan
"Tugas lembaga peradilan adalah menilai alat bukti, bukan membuktikan dalil salah satu pihak.
Kalaupun pengadilan ingin mencari alat bukti, maka itu untuk menambah keyakinan hakim, bukan untuk mendukung atau memperkuat dalil salah satu pihak," ujar Arsul Sani.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto mengakui pihaknya sebagai pemohon sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi tidak mungkin membuktikan kecurangan yang terjadi di Pilpres 2019.
Menurut Bambang Widjojanto, yang bisa membuktikan kecurangan adalah institusi negara.
“Siapa yang bisa buktikan (kecurangan) ini?
Pemohon? Tidak mungkin.
Hanya institusi negara yang bisa.
Karena ini canggih,” kata Bambang Widjojanto di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Bambang Widjojanto menyebut, dalam sengketa Pilpres 2019 selalu yang dijadikan perbandingan adalah form C1 untuk membuktikan perbedaan selisih suara.
Padahal, menurut Bambang Widjojanto, pembuktian kecurangan saat ini tak bisa lagi menggunakan cara-cara lama seperti membandingkan formulir C1.
Dia pun membandingkan Mahkamah Konstitusi yang bertransformasi ke arah modern dengan permohonan perkara daring dan peradilan yang cepat.
Maka pembuktiannya pun diharapkan dapat menjadi modern pula.
"Katanya speedy trial.
Kalau speedy trial enggak bisa pakai old fashioned,” ujar dia.
