Sengketa Pilpres 2019
Siapa Sebenarnya Anwar Usman Ketua Mahkamah Konstitusi Pernah Jadi Guru Honorer Sekolah Dasar
Anwar Usman dikenal sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2018-2020. Sebelum berkiprah sebagai hakim, Anwar Usman memulai kariernya sebagai g
Penulis: andika arnoldy | Editor: andika arnoldy
Anwar Usman dikenal sebagai sosok yang sederhana. Anwar Usman tidak pernah menyangka bahwa dirinya akan menduduki jabatan sebagai hakim konstitusi.
Pada 1997-2003 Anwar Usman menjadi Asisten Hakim Agung di Mahkamah Agung. Kemudian diangkat menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama 2003-2006. Saat menjabat sebagai Kepala Biro Kepegawaian MA, Anwar Usman diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2005 sehingga Anwar Usman merangkap jabatan ganda.Selama 2006-2011 Anwar Usman juga tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.
Kariernya sebagai hakim konstitusi resmi setelah mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara Jakarta pada 2011. Anwar Usman diangkat sebagai hakim konstitusi melalui Keputusan Presiden No 18/P Tahun 2011 tertanggal 28 Maret 2011 menggantikan H M Arsyad Sanusi.
PEMILIHAN WAKIL MK - Hakim Agung MK Anwar Usman melaksanakan haknya memasukan surat suara dalam Rapat Pleno Pemilihan Wakil Ketua MK Periode 2015-2017 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat , Senin (12/1). Dalam rapat itu, Arief Hidayat yang sebelumnya Wakil Ketua MK terpilih secara aklamasi menjadi Ketua MK, sedangkan Anwar Usman terpilih menjadi Wakil Ketua setelah memenangkan voting yang dilakukan hingga empat kali pungutan suara.
PEMILIHAN WAKIL MK - Hakim Agung MK Anwar Usman melaksanakan haknya memasukan surat suara dalam Rapat Pleno Pemilihan Wakil Ketua MK Periode 2015-2017 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat , Senin (12/1). Dalam rapat itu, Arief Hidayat yang sebelumnya Wakil Ketua MK terpilih secara aklamasi menjadi Ketua MK, sedangkan Anwar Usman terpilih menjadi Wakil Ketua setelah memenangkan voting yang dilakukan hingga empat kali pungutan suara.
Sejak Mahkamah Konstitusi berdiri, Anwar Usman selalu mengikuti perkembangan MK yang pada saat itu diketuai oleh Moh. Mahfud MD sehingga tidak sulit untuk beradaptasi dengan lingkungan MK.
Anwar Usman menjadi hakim konstitusi urutan ke-18 di Mahkamah Konstitusi. Anwar Usman terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusipada 2015 dan menjabat selama 2015-2017. Kemudian pada periode 2016-2018 Anwar Usman terpilih kembali menjadi Wakil Ketua MK.
Prinsip yang selalu dianut Anwar Usman dalam menjalankan tugasnya sebagai kahim adalah dengan mencontoh Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadist, Rasulullah SAW pernah didatangi oleh pimpinan kaum Quraisy agar memberikan perlakuan khusus terhadap anak bangsawan Quraisy yang mencuri. Kemudian Rasulullah dengan bijak menjawab ‘Demi Allah, jika Fatimah, anakku sendiri mencuri, akan aku potong tangannya’. Nilai keadilan yang diterapkan oleh Rasulullah SAW itulah yang dianut Anwar Usman sebagai penegak hukum.
Kariernya sebagai Ketua MK dimulai di tahun 2018 saat Anwar Usmanterpilih melalui rapat pleno hakim pada Senin (2/4/2018). Anwar Usmanmenggantikan Arief Hidayat, Ketua MK sebelumnya.
Sebenarnya, Arief Hidayat terpilih kembali dan telah mengucapkan sumpah janji hakim konstitusi periode 2018-2023 namun jabatannya sebagai ketua MK tetap berakhir. Hal ini disebabkan Arief Hidayat tidak bisa maju lagi dalam pencalonan karena sudah tidak memiliki hak untuk dipilih kembali. Pasalnya, Arief Hidayat sudah dua kali dipilih sebagai ketua MK yaitu pada 2015 dan 2017.
Ketetapan ini sudah diatur dalam Pasal 4 Ayat 3a Undang-Undang MK dan Pasal 2 Ayat 6 PMK Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.
Wakil Ketua MK, Anwar Usman berbicara kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Senin (11/4/2016). Anwar Usman kembali terpilih menjadi Wakil Ketua MK hasil dari rapat permusyawarahan hakim (RPH) untuk periode 2016-2018.
Wakil Ketua MK, Anwar Usman berbicara kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Senin (11/4/2016). Anwar Usman kembali terpilih menjadi Wakil Ketua MK hasil dari rapat permusyawarahan hakim (RPH) untuk periode 2016-2018.
Dilansir dari Kompas.com, kekayaan Anwar Usman menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada 18 Maret 2011, tercatat senilai Rp 3.974.076.412 atau Rp 3,9 miliar lebih.
Laporan tersebut saat Anwar Usman menjabat sebagai Hakim Tinggi/Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum Peradilan di Mahkamah Agung.