Jika Hasilnya Kalah di Sidang MK, Jubir BPN Prediksi Masa Depan Politik Prabowo, Ikut Pilpres 2024?
Proses sengketa hasil Pilpres 2019 masih di tangan Mahkamah Konstitusi (MK). Baru pada 28 Juni nanti, MK
Politisi PAN ini lalu memberikan perhitungan tiap TPS yang bisa dimungkinan kemenangannya jika dilakukan pemilihan ulang maupun pemungutan suara ulang.
"Untuk mendapatkan 9 juta suara itu kita bagi rata misalnya per TPS, di pemilu kemarin, maksimal kan 1 TPS 250 suara.
Untuk membuktikan 250 suara ini Prabowo-Sandi menang bisa kita bagi 9 juta dibagi 250 itu sekitar 30 ribu, atau 36 ribu TPS yang kita butuhin bahwa Prabowo-Sandi menang 100 persen," kata Faldo Maldini.
"Total TPS di Indonesia 800 ribu, itu kalau Prabowo-Sandi menangnya 100 persen. Maksud gue 250 Prabowo, 0 Jokowi, itu di 36 ribu TPS, lu bayangin kalau menangnya enggak 100 persen.
Berarti TPSnya harus diatas 36 ribu, kalau Pak Prabowo-Sandi menangnya cuma 50 persen di 36 ribu, maka ada penjumlahan TPS yang lu butuhin c1nya, kalau seandainya menangnya tidak 100 persen."
Jumlah TPS yang dibutuhkan oleh Prabowo-Sandi tersebut dirasa berat.
"Itu seperempat dari total TPS Indonesia itu sih menurut gue se Pulau Jawa ni TPS dikumpulin segitu deh kayaknya.
Jadi untuk membuktikan bukti 200 ribu TPS C1 nya itu berat banget sih," kata Faldo.
Baca: LIVE STREAMING Kompas TV, AIMAN Malam Ini Rusuh Pasca Pilrpres, Apa Yang Dituju? Mulai 20.00 WIB
Baca: Gisella Bawa Gempita ke Australia, Menohok Gading Marten Tanya Wijaya Saputra Ikut Tidak
Selain itu alasan lain adalah ketidakpercayana Faldo soal akan adanya pemilu ulang yang diadakan lagi.
"Menggugat di MK itu adalah hal yang konstitusional, tentu pertanyaanmu gini kan bang terus di MK ini gimana nih?," kata Faldo.
"Nah sebenarnya ada beberapa pertanyaan gimana setelah ini, pertama pemungutan suara ulang jika seandainya bukti yang gue sampaikan di awal tadi," katanya.
"Bisa dibuktikan oleh tim 02 misalnya di 200 ribu TPS yaudah berarti akan diadaklan atau dilakukan pemungutan suara ulang oleh KPU berdasarkan keputusan MK dan bilang pemunguntan suara ulang atau PSU."
"Yang kedua pendiskualifikasian kandididat atau kandidat di diskualifikasi, KPU akan menginterpresatai ini sebagai tidak menggunakan Prabowo tapi melakukan proses pemilu dari awal."
Menurutnya, proses pemungutan suara ulang akan lebih suasah dan panjang prosesnya.
"Untuk mencari presiden, jadi diulang semua ini prosesnya ini dari awal."
"Jika seandainya proses pemilu ini diulang dari awal akan terjadi kekosongan posisi presiden atau pemimpin negara". (Tribun Kaltim)
Baca: 10 Atlet O2SN Sarolangun Siap Bertanding di Tingkat Provinsi Jambi
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Setelah Kalah di Sidang MK, Ini Masa Depan Politik Prabowo Dipaparkan Juru Bicara BPN, https://surabaya.tribunnews.com/2019/06/24/setelah-kalah-di-sidang-mk-ini-masa-depan-politik-prabowo-dipaparkan-juru-bicara-bpn?page=all.
Editor: Iksan Fauzi