Pilpres 2019

Jadwal Sidang MK Hari Ini, Mulai Pagi Majelis Hakim Rapat Bahas Gugatan 02, Bocoran Isi Pembahasan

Jelang pembacaan putusan, hari ini majelis hakim MK melakukan rapat membahas gugatan Prabowo-Sandi yang merupakan pemohon

Editor: bandot
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

Meski demikian, ia menilai, tugas belum selesai sebelum adanya putusan karena semua pihak harus berupaya agar Indonesia terus lebih baik.

Ia juga menekankan semua pihak punya tugas untuk meminimalisasi risiko perpecahan yang timbul karena dinamika pemilu.

"Ini harus mulai dilakukan, misalnya yang menang jangan sombong, yang kalah jangan ngototan. Mari kita perjuangkan semua untuk bangsa yang lebih baik," kata Bambang. (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Whiesa, Kompas.com/Jessi Carina)

Analisa Prediksi Mahfud MD

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, membeberkan prediksi putusan majelis hakim MK dalam sidang sengketa Pilpres 2019.

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat dirinya tersambung melalui teleconference di program 'Apa Kabar Indonesia Malam' tvOne, Minggu (23/6/2019).

Mulanya, Mahfud MD memaparkan apa saja yang mungkin menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan persengketaan hasil pilpres.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendatangi rumah presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri, di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2019).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendatangi rumah presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri, di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2019). ((Rina Ayu/Tribunnews.com))

Mahfud memaparkan, putusan hakim nantinya murni diambil dari apa yang terdapat di persidangan.

Ia lantas memaparkan bagaimana kira-kira alur untuk memperoleh putusan tersebut.

"Nanti sesudah mereka rapat permusyawaratan hakim itu kemudian pimpinan MK mengatakan, mari buat keputusan," ujar Mahfud.

"Semua harus menyatakan pendapat. Jadi semua hakim yang 9 itu diminta bicara satu per satu dan ketuanya bicara terakhir."

"Menurut Anda bagaimana ini apa dikabulkan, ditolak, dikabulkan sebagian, atau bagian-bagian mana yang harus diberi catatan," imbuhnya.

Mahfud menjelaskan, jika putusan para hakim MK adalah sama, maka akan terjadi aklamasi.

Namun, paparnya, jika putusan berbeda, rapat tersebut bisa berlangsung alot.

Baca: Siapa Sebenarnya Aiman Witjaksono? Bakal Bongkar Dugaan Skenario Kerusuhan 22 Mei Senin (24/6)

Baca: Berpose Diatas Ranjang dan Pakai Baju Tak Biasa, 10 Lekukan Tubuh Artis Ini Makin Bikin Gerah

Baca: Lahan Perusahaan Prabowo Subianto di Aceh Akan Diambil Alih, Dibagikan Untuk Bekal Keluarga Baru

Baca: Nikita Mirzani Bakal Dapat Suami Baru? Begini Hasil Penerawangan Roy Kiyoshi: Bakal Dapat Anak Lagi

"Berlangsung lama, adu argumen, adu data bahkan bisa sampai dissenting opinion. Ada hakim menyatakan berbeda. Itu bisa saja di dalam proses itu," kata Mahfud.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved