Pilpres 2019
Inilah Dampaknya Jika Terjadi Aksi Unjuk Rasa 28 Juni di Gedung MK, Moeldoko: Sudahlah Mau Apa Lagi?
Persaudaraan Alumni 212, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) serta ormas lain rencananya bakal menggelar aksi unjuk rasa di Gedung MK pada 28 Juni
Inilah Dampak Jika Terjadi Aksi Unjuk Rasa 28 Juni di Gedung MK, Moeldoko: Sudahlah, Mau Apa Lagi?
TRIBUNJAMBI.COM - Persaudaraan Alumni 212, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) serta ormas lainya rencananya bakal menggelar aksi unjuk rasa di Gedung MK pada 28 Juni 2019 mendatang.
Unjuk rasa tersebut bertepatan dengan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan oleh pihak Prabowo-Sandi.
Jelang tanggal 28 Juni ajakan untuk melakukan aksi tersebut telah gencar disosialisasikan di media sosial.
Satu diantaranya yakni ajakan untuk melakukan halal bihalal akbar pada tanggal 28 Juni 2019.
Menanggapi rencana unjuk rasa tersebut pemerintah meminta agar unjuk rasa di depan Gedung MK tak dilakukan.
Baca: Jadwal Sidang MK Hari Ini, Mulai Pagi Majelis Hakim Rapat Bahas Gugatan 02, Bocoran Isi Pembahasan
Baca: Menghitung Peluang BPN Prabowo-Sandi Menang Gugatan Sengketa Pilpres 2019, Putusan 28 Juni 2019!
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko berpendapat tidak perlu lagi ada aksi unjuk rasa untuk mengawal proses perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

"Janganlah. Memangnya mau apa lagi sih? Imbauan saya jangan begitulah," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (25/6/2019).
Moeldoko mengatakan, aksi unjuk rasa di MK itu pasti akan berimbas pada rekayasa lalu lintas.
Artinya, akan ada penutupan atau pengalihan lalu lintas.
Kondisi ini tentunya membuat sulit masyarakat yang biasa melintas di area sekitar MK.
"Masyarakat itu ingin damai. Janganlah kita ini mengganggu aktivitas masyarakat," ujar Moeldoko.
Selain itu, Moeldoko menilai MK membutuhkan ketenangan untuk menilai, menimbang serta memutuskan perselisihan hasil Pemilu.
MK juga tidak dapat ditekan dalam mengambil keputusan.

"Proses hukum sudah jalan. Tinggal diikuti dan memunggu saja. Hormatilah proses hukum ya. Lagipula ditekan kayak apapun, MK kan juga enggak bisa ya," ujar Moeldoko.
"Tapi yang paling penting itu tadi, berikan untuk masyarakat ini hidup yang tenang," lanjut dia.
Diketahui, aksi unjuk rasa mengawal proses MK memutus sengketa Pemilu rencananya bakal dilakukan Persaudaraan Alumni 212, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) serta ormas lainya pada 28 Juni 2019 mendatang.
Tanggal tersebut merupakan waktu bagi MK untuk memutuskan mengabulkan permohonan pemohon, dalam hal ini Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno, atau menolaknya.
Polda Metro Jaya Larang Aksi di Depan Gedung MK
Beredar di media sosial dan disebarkan melalui pesan singkat WhatsApp ajakan untuk menggelar halal bihalal akbar di di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Halal bihalal akbar 212 merupakan rangkaian kegiatan berzikir, berdoa, serta bersalawat yang digelar mulai 24-28 Juni 2019.
Seperti diketahui saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) tengah memproses sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan oleh kubu Capres 02 Prabowo-Sandi.
Baca: Para Ayah Buatkan Bilik Bercinta Untuk Anak Gadisnya, Bebas Lakukan Ini Dengan Pria Sampai Berjodoh
Baca: Dulu Pernah Heboh Tak Diakui Ayah Kandungnya, Sosok Remaja Ganteng Ini Kini Jadi Artis Terkenal
Baca: Mahfud MD Sebut Pernyataan Keponakannya yang Jadi Saksi 02 Tak Bisa Jadi Bukti
Baca: MENANGI Kontes, Ikan Arwana Super Red Kapuas Hulu Terjual Rp 875 juta, Dibeli Orang Kaya di China
Beberapa waktu terakhir beredar pesan ajakan untuk melakukan halal bihalal akbar di depan gedung Mahkamah Konstitusi.
Seperti apa jawaban dari Polda Metro Jaya terkait rencana halal bihalal akbar tersebut?
Polda Metro Jaya belum menerima surat pemberitahuan kegiatan Halal Bihalal Akbar 212 yang rencananya digelar di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sebuah poster yang beredar di pesan singkat WhatsApp, dituliskan bahwa kegiatan halal bihalal tersebut merupakan rangkaian kegiatan berzikir, berdoa, serta bersalawat yang digelar mulai 24-28 Juni 2019.
"Belum ada (surat pemberitahuan kegiatan Halal Bihalal Akbar 212)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.

Argo menjelaskan, pihaknya melarang kegiatan penyampaian pendapat di depan gedung MK hingga pembacaan putusan gugatan sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (28/6/2019) pekan depan.
"Bahwa aksi di jalan protokol di depan gedung MK oleh pihak manapun dilarang karena melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 6 tentang penyampaian pendapat di muka umum yang bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain," jelas Argo.
Larangan tersebut diterapkan dengan tujuan menghindari aksi kerusuhan seperti kerusuhan 21-22 Mei lalu di depan gedung Bawaslu RI.
Menurut Argo, kerusuhan tersebut berawal dari aksi penyampaian pendapat yang berlangsung damai.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk mengawal sidang MK sekaligus menggelar aksi damai atau halal bihalal di rumah masing-masing.
Baca: Siapa Sebenarnya Aiman Witjaksono? Bakal Bongkar Dugaan Skenario Kerusuhan 22 Mei Senin (24/6)
Baca: Lahan Perusahaan Prabowo Subianto di Aceh Akan Diambil Alih, Dibagikan Untuk Bekal Keluarga Baru
Baca: Berpose Diatas Ranjang dan Pakai Baju Tak Biasa, 10 Lekukan Tubuh Artis Ini Makin Bikin Gerah
Baca: Nikita Mirzani Bakal Dapat Suami Baru? Begini Hasil Penerawangan Roy Kiyoshi: Bakal Dapat Anak Lagi
"Silahkan halal bihalal dilaksanakan di tempat yang lebih pantas seperti di gedung atau di rumah masing-masing," ungkap Argo.
"Biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan karena semua persidangannya sudah dicover banyak media secara langsung dan hasil keputusan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa," sambungnya.
Seperti diketahui, MK mulai menggelar sidang sengketa hasil pilpres pada Jumat (14/6/2019).
Proses persidangan telah digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Menurut jadwal, MK akan memutuskan sengketa perkara pada Jumat (28/6/2019) pekan depan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com "Rencana Unjuk Rasa 28 Juni, Moeldoko Sebut "Mau Apa Lagi Sih?""
Inilah Dampak Jika Terjadi Aksi Unjuk Rasa 28 Juni di Gedung MK, Moeldoko: Sudahlah, Mau Apa Lagi?