Pilpres 2019
Alasan Polda Metro Jaya Larang Halal Bihalal Akbar 212 di Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres
Halal bihalal akbar 212 merupakan rangkaian kegiatan berzikir, berdoa, serta bersalawat yang digelar mulai 24-28 Juni 2019.
Beredar Ajakan Halal Bihalal Akbar 212 di Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Polda Metro Silahkan di Tempat Lain
TRIBUNJAMBI.COM - Beredar di media sosial dan disebarkan melalui pesan singkat WhatsApp ajakan untuk menggelar halal bihalal akbar di di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Halal bihalal akbar 212 merupakan rangkaian kegiatan berzikir, berdoa, serta bersalawat yang digelar mulai 24-28 Juni 2019.
Seperti diketahui saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) tengah memproses sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan oleh kubu Capres 02 Prabowo-Sandi.
Beberapa waktu terakhir beredar pesan ajakan untuk melakukan halal bihalal akbar di depan gedung Mahkamah Konstitusi.
Seperti apa jawaban dari Polda Metro Jaya terkait rencana halal bihalal akbar tersebut?
Polda Metro Jaya belum menerima surat pemberitahuan kegiatan Halal Bihalal Akbar 212 yang rencananya digelar di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: Siapa Sebenarnya Pasangan Sarah Azhari? Jarang Terkespos Ketahuan dari Postingan Albany Ray
Baca: Aiman Witjaksono Bakal Bongkar Dugaan Skenario Kerusuhan 22 Mei Malam Ini, Upaya Provokasi?
Baca: Yang Terjadi Pada Komedo Setelah 25 Tahun Dibiarkan, Begini Proses Pembersihannya, Yakin Mau Nonton?
Dalam sebuah poster yang beredar di pesan singkat WhatsApp, dituliskan bahwa kegiatan halal bihalal tersebut merupakan rangkaian kegiatan berzikir, berdoa, serta bersalawat yang digelar mulai 24-28 Juni 2019.
"Belum ada (surat pemberitahuan kegiatan Halal Bihalal Akbar 212)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.

Argo menjelaskan, pihaknya melarang kegiatan penyampaian pendapat di depan gedung MK hingga pembacaan putusan gugatan sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (28/6/2019) pekan depan.
"Bahwa aksi di jalan protokol di depan gedung MK oleh pihak manapun dilarang karena melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 6 tentang penyampaian pendapat di muka umum yang bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain," jelas Argo.
Larangan tersebut diterapkan dengan tujuan menghindari aksi kerusuhan seperti kerusuhan 21-22 Mei lalu di depan gedung Bawaslu RI.
Menurut Argo, kerusuhan tersebut berawal dari aksi penyampaian pendapat yang berlangsung damai.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk mengawal sidang MK sekaligus menggelar aksi damai atau halal bihalal di rumah masing-masing.
"Silahkan halal bihalal dilaksanakan di tempat yang lebih pantas seperti di gedung atau di rumah masing-masing," ungkap Argo.
"Biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan karena semua persidangannya sudah dicover banyak media secara langsung dan hasil keputusan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa," sambungnya.
Seperti diketahui, MK mulai menggelar sidang sengketa hasil pilpres pada Jumat (14/6/2019).
Proses persidangan telah digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Menurut jadwal, MK akan memutuskan sengketa perkara pada Jumat (28/6/2019) pekan depan.
Pengamat Perkirakan Seperti Ini Hasil Sidang MK
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari memprediksi kecil kemungkinan Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan gugatan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sengketa Pilpres 2019.
Sebabnya, ia menilai, Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi belum menunjukkan bukti yang kuat untuk mendukung permohonan mereka.
"Saya selalu melihat perkara perselisihan ini dari alat bukti yang ditampilkan. Nah, sejauh ini alat bukti yang ditampilkan tidak memperlihatkan alat bukti yang kuat," ujar Feri dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).

Ia mencontohkan, perihal penyelewengan dalam perolehan suara.
Tim hukum Prabowo-Sandi dinilai belum bisa memperlihatkan bukti yang kuat terkait tudingan tersebut.
Baca: Yang Dilakukan Kakek Prabowo Subianto 73 Tahun Lalu, Membuat Perubahan Besar di Indonesia
Baca: Giant Diskon Besar-besaran, Mengapa 6 Gerai Ritel Tutup pada 28 Juli 2019? Strategi Bisnis Baru?
Baca: Chat WA di Ponsel Jessisca Bikin Kaget, Sang Ibu Tak Pernah Sangka Isinya Sampai Tega Seperti Ini
Baca: Para Ayah Buatkan Bilik Bercinta Untuk Anak Gadisnya, Bebas Lakukan Ini Dengan Pria Sampai Berjodoh

Malahan, tim hukum Prabowo-Sandi menarik bukti formulir C1 yang sempat diajukan ke MK.
Padahal mereka sedianya diberi kesempatan oleh hakim MK untuk memperbaiki bukti tersebut agar bisa diterima.
Ia menambahkan, semestinya tim hukum Prabowo-Sandi bisa membuktikan tudingannya dengan menghadirkan barang bukti yang mumpuni.
Feri menambahkan, hakim konstitusi akan kesulitan memenangkan mereka jika bukti dan keterangan saksinya tak mumpuni.
"Ini kan permasalahannya, terlepas dari ada persangkaan-persangkaan ya. Karena hukum bukan persangkaan. Kalau saya lihat ini karena kegagalan pihak pemohon melakukan pembuktian. Bukan tidak mungkin akan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima," lanjut dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Larang Kegiatan Halal Bihalal Akbar 212 di Depan Gedung MK"