Pilpres 2019
Ketua MK Protes ke Saksi 01 di Persidangan Bahas soal Alumni UGM: Saya dan Pak Wakil tak Diakui Itu
Ketua MK Protes ke Saksi 01 di Persidangan Bahas soal Alumni UGM: Saya dan Pak Wakil tak Diakui Itu
Penjelasan pelanggaran TSM tersebut menanggapi dalil dari tim hukum Prabowo-Sandiaga.
Baca: DELAPAN Ciri-ciri Wanita Mudah Tergoda Melakukan Selingkuh, Berikut Fakta-faktanya
Baca: Pagi Ijab Kabul, di Resepsi Siang Tamu Kaget Acara Berubah Jadi Takziah Mempelai Wanita
Baca: SELAMA ini Ditutup-tutupi, Akhirnya Nikita Mirzani Blak-blakan Tidak Suka dengan Sosok Ini
Baca: Blak-blakan Krisdayanti Akui Operasi Plastik, Segini Biaya yang Sudah Dihabiskan
Momen Eddy OS Hiariej menceritakan dirinya sempat berbincang dengan Mahfud MD pun terlihat di persidangan.
Hal itu terjadi ketika Eddy OS Hiariej hendak menjawab pertanyaan dalam sidang.
"Saya kira perlu saya ceritakan di dalam Mahkamah Konstitusi yang mulia ini, tadi malam ketika mantan ketua MK prof Mahfud mendengar saya akan sebagai ahli, beliau menelepon," ujar Eddy OS Hiariej.
Mahfud MD, kata dia, bertanya hal apa yang akan diterangkan pada sidang MK.
"Beliau nanya, 'apa yang akan mas terangkan'?" ucapnya.
Kepada Mahfud MD, Eddy OS Hiariej mengatakan jika dirinya akan memaparkan soal pelanggaran TSM.
"Saya bilang saya soal TSM," katanya.

Dikatakannya bahwa Mahfud MD memberikan penilaian atas kapastitasnya untuk membahas hal tersebut.
"Oh cocok (kata Mahfud MD), 'karena ketika saya sebagai ketua MK mengambil beberapa putusan dalam pildaka soal TSM saya mengadopsi dalam hukum pidana," jelasnya.
Eddy OS Hiariej pun menyimpulkan jika kemampuannya dibidang ini diakui Mahfud MD.
"Berarti dalam pengertian beliau menganggap saya punya kapasitas untuk menjawab itu," jelasnya.
"Itu mengapa sehingga dalam pendapat hukum tadi saya merujuk pada berbagai putusan," tambahnya.
Terkait dalil tim hukum Prabowo-Sandiaga selaku pihak pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden soal pelanggaran TSM, Eddy OS Hiariej menyebut harus ada hubungan kasualitas antara pelanggaran TSM tersebut dan dampaknya.
"Konsekuensi lebih lanjut hubungan kausalitas itu harus dibuktikan," kata Eddy O. S Hiariej, saat membacakan pendapat hukum di ruang sidang lantai 2 gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6/2019) seperti dilansir dari Tribunnews.com.
Merujuk pada Fundamentum Petendi atau dasar gugatan atau dasar tuntutan, kuasa hukum pemohon menunjukkan beberapa peristiwa, kemudian megeneralisir bahwa kecurangan terjadi secara TSM.
Baca: SIAPA Sebenarnya Donnie Yen yang Pernah Mematahkan Jari Tangan Kiri Legenda Tinju Mike Tyson
Baca: VIDEO: Live Streaming Indosiar Persib Bandung vs Madura United Siaran Langsung Liga 1 Hari Ini
Baca: Jubir Jokowi-Maruf Sebut Koalisi Prabowo-Sandi Tinggal PKS dan Gerindra, Ada yang Gabung ke 01
Padahal, kata dia, untuk mengetahui apakah berbagai pelanggaran tersebut, kalau memang dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan, mempunyai hubungan kausalitas dengan hasil Pilpres harus menggunakan teori individualisir.