Pilpres 2019
Ketua MK Protes ke Saksi 01 di Persidangan Bahas soal Alumni UGM: Saya dan Pak Wakil tak Diakui Itu
Ketua MK Protes ke Saksi 01 di Persidangan Bahas soal Alumni UGM: Saya dan Pak Wakil tak Diakui Itu
"Prof Eddy ini lupa," katanya.
Di sisi lain, Anwar Usman mengaku terharu dengan suasana persidangan.
"Saya terus terang merasa terharu dan terima kasih suasana persidangan yang luar biasa ditonton seluruh rakyat Indonesia, bagaimana kekeluargaan terbentuk di sini dan terjadi perdebatan luar biasa," katanya.
"Insyaallah usai sidang, apa yang terjadi dalam ruangan ini akan kami bahas karena waktu tadi sudah disampaikan Prof Denny (Denny Indrayana, Kuasa Hukum 02) dan sudah saya sampaikan di awal sidang bahwa sidang ini peradilan cepat, speedy trial," tambahnya.
Dilansir dari Kompas.com, Anwar mengatakan, memang berat untuk mendisiskusikan substansi sidang. Namun, ia menjanjikan Mahkamah bakal secara cepat memutuskan.
MK juga berjanji mempertimbangkan keterangan seluruh pihak, baik pemohon dalam hal ini paslon 02, termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait yaitu paslon 01, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Keterangan seluruh pihak pada sidang sengketa Pilpres akan dikaji oleh majelis hakim untuk mencari kebenaran.
"Insyaallah apa yang bapak-bapak pemohon, termohon, terkait, termasuk Bawaslu akan menjadi dasar bagi kami mencari kebenaran, berijtihad, untuk mencari kebenaran dan keadilan," kata Anwar. "Sudah selesai, dan tidak ada hal-hal yang tersisa, dengan demikian sidang ditutup," ujar Anwar.
Untuk diketahui, Anwar Usman telah menutup sidang sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (21/6/2019).
Sidang ditutup sekira pukul 22.30 WIB seusai sidang kelima yang digelar selama 13,5 jam.
Ahli 01 Cerita Ditelepon Mahfud MD Bahas Ini Sebelum Sidang
Guru besar ilmu hukum pidana, Eddy OS Hiariej bercerita sempat berbincang dengan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD saat memberikan keterangan pada sidang MK.
Seperti diketahui, Eddy OS Hiariej memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (21/6/2019).
Eddy OS Hiariej dihadirkan tim hukum Jokowi-Maruf Amin sebagai ahli.
Dalam kesempatan itu Eddy OS Hiariej memaparkan berbagai hal termasuk soal pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).