Sengketa Pilpres 2019

Terungkap Strategi Yusril Ihza Mahendra Serahkan Surat Cuti Jokowi Jelang Sidang Tutup

Pengacara Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyerahkan beberapa lembar surat kepada Majelis Hakim Konstitusi beberapa saat sebelum sidang

Editor: andika arnoldy
Kompas.com
Strategi Yusril Ihza Mahendra Serahkan Surat Cuti Jokowi Jelang Sidang Tutup, Putusan Hakim 28 Juni 

Bukan ahli pembuktian, tetapi khusus pembuktian yang kaitannya dengan pemilu," kata dia.

Awalnya, Bambang menuturkan bagaimana ahli yang IT yang ia ajukan, Jaswar Koto, dipertanyakan kredibilitasnya oleh Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf.

Padahal, kata Bambang, Jaswar Koto telah menghasilkan 22 buku dan ratusan jurnal terkait teknologi informasi.

"Ahli kami kemarin ditanya dan agak setengah ditelanjangi oleh kolega kami dari pihak terkait, 'apakah Anda pantas jadi ahli?' Ahli kami itu punya 22 buku yang dihasilkan, ratusan jurnal yang dikemukakan dan dia ahli untuk finger print dan iris. Dipertanyakan keahliannya," kata Bambang.

Lantas, Bambang meminta Eddy memberikan buku-buku dan jurnal yang ia tulis terkait masalah pemilu.

Sebab, menurut Bambang, Eddy merupakan ahli hukum tapi tidak pernah menulis atau menelaah persoalan kecurangan dalam pemilu.

"Berikan kami jurnal-jurnal internasional, sudah berapa banyak yang khusus mendiskusikan masalah ini dan berapa buku yang anda punya sehingga pantas disebut sebagai ahli," kata Bambang.

"Kalau itu sudah dilakukan maka kami akan menakar anda ahli yang top. Jangan sampai ahlinya di A ngomongnya B, tapi tetap ngomong ahli," ucapnya.

Sementara itu, Eddy hanya bertopang dagu menggunakan tangan kanannya saat Bambang mempertanyakan soal kredibilitasnya sebagai ahli dalam sengketa hasil pilpres.

Setelah itu, giliran rekan Bambang, Teuku Nasrullah, menyindir ahli hukum pidana Eddy.

Nasrullah menyebut,  sebagai kuasa hukum terselubung Jokowi-Ma'ruf.

Nasrullah bahkan sengaja tidak memberi pertanyaan apapun untuk memberi julukan itu.

"Saya tidak mengajukan pernyataan apapun dari kuasa hukum terselubung paslon 01 ini," ujar Nasrullah dalam sidang sengketa pilpres, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (21/6/2019).

Nasrullah beralasan, materi yang disampaikan oleh Eddy dalam persidangan lebih mirip eksepsi dan pleidoi.

Karena itu, menurut Nasrullah, Eddy sudah bisa duduk di jajaran kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf dalam persidangan itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved