Kronologi Tiga Oknum Guru Cabuli Siswi SMP hingga Hamil, dari Curhat di WA Sejak 2018 Lalu, Pesta
Perilaku tak terpuji telah dilakukan oleh tiga 3 oknum guru yang melakukan hubungan badan dengan siswi SMP di kelas hingga hamil.
Kedua oknum guru tersebut berstatus guru honorer.
Ironisnya, tiga oknum guru itu semuanya sudah berkeluarga dan masing-masing memiliki dua anak.
Menurut Indra Gunawan, para guru dan siswinya itu sering melakukan hubungan suami istri di area sekolah.
Bahkan, keenam orang itu pernah melakukan hubungan suami istri di ruang laboratorium komputer.
Berdasarkan keterangan, tersangka OM pertama kali bersetubuh dengan seorang siswi SMP di ruangan kelas.
Sedangkan, AS dan seorang siswi lain pertama kali bersetubuh di rumah korban.
Sementara, DA pertama kali bersetubuh dengan siswi lainnya di semak-semak belakang sekolah.
"Korban terlebih dahulu melakukan pelaporan karena yang bersangkutan sudah hamil 21 minggu sejak bulan Januari," kata Indra kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Serang, Jumat (21/6/2019).
Di tempat yang sama, tersangka OM mengaku, benih cinta ketiga pasangan guru dan murid tersebut timbul ketika para siswi tersebut kerap curhat.
Hingga kemudian, mereka berpacaran.
"Awalnya sering curhat-curhatan lalu pacaran, akhirnya terjadi (hubungan badan). Yang pertama kali nge-Whatsapp dia (murid), iseng ngobrol," katanya.
Baca: Ramalan Zodiak 23 Juni 2019, Leo Tingkatkan Kewaspadaan, Libra Bakal Jalani Hari yang Penting
Mahasiswa ajak siswi SMP
Terpisah, seorang mahasiswa di sebuah perguruan tinggi swasta di Bali dihukum kurungan penajara selama 10 tahun setelah divonis bersalah mengajak hubungan suami istri siswi SMP.
Mahasiswa itu bernama I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk (23).
Dia menjalani sidang tuntutan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (18/6/2019).