Gunakan Aplikasi Pendeteksi Berita Hoax, Sebelum Membagikan Postingan di Media Sosial!
Mencegah beredarnya berita hoax akhir-akhir ini sedang digalakkan pihak kepolisian.
Pembaca bisa mencari gambar tersebut dengan cara menggeser atau drag gambar yang diragukan tersebut ke kolom pencarian google image search.
Lalu telusuri kapan pertama kali gambar tersebut dibagikan.
Selanjutnya, pembaca juga harus benar-benar jeli mengenali dan mengidentifikasi kesamaan gambar tersebut dengan yang asli yakni dengan melihat beberapa detail yang ada, misal tanggal pengambilan, serta detail bangunan atau warna pada gambar tersebut.
3. Google Maps dan Google Street
Pencarian gambar atau foto yang dianggap diragukan keasliannya juga bisa menggunakan aplikasi google maps atau google street.
Hal tersebut terjadi jika gambar atau foto yang dianggap meragukan itu memuat informasi tempat atau lokasi.
4. Twitter Advanced Search
Dengan menggunakan aplikasi ini, pembaca bisa menggali lebih dalam mengenai sebuah informasi yang masih diragukan yang beredar di Twitter.
Pembaca bisa menelusurinya secara detail karena semua informasi yang telah diunggah di Twitter telah tersimpan di database Twitter.
Jerat Hukum Untuk Para Pelaku Hoax
Tindakan hoax itu bisa dikenakan perkara hukum. Ada beberapa aturan hukum yang bisa menjerat penyebar dan pembuat hoax.
Dilansir dari TribunSumsel.com, dari hukum pidana, pelaku penyebar hoax melanggar pasal 1 dan 2 UU NOMOR 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
(1) BArang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keoranaran di kalangan rakyat, maka dihukum penjara setingginya 10 tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sedangkan ia patut dapat menyengka bahwa berita/pemberitahuan itu bohong dihukum setinggi-tingginya 3 tahun.
Kemudian PASAL 28 AYAT (2) JO PASAL 45 (2) UU NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN UU NO 11 TAHUN 2008 TENTANG Informasi Transaksi Elektronik (ITE)
PASAL 28 (2): Setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)
PASAL 45 (2) : Setiap orang yang memenuhi unsru sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atay (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Cara melaporkan hoax
Dilansir dari Kompas.com, banyak cara untuk melaporkan sebuah kabar hoax yang tengah beredar di tengah masyarakat.
Apabila menjumpai informasi hoax, bagaimana cara mencegahnya supaya tidak merugikan orang banyak?
Pengguna internet bisa melaporkan hoax tersebut melalui sarana yang tersedia di masing-masing media.
Untuk Facebook, gunakan fitur Report Status dan kategorikan informasi hoax sebagai hatespeech/harrasment/rude/threatening, atau kategori lain yang sesuai.
Jika ada banyak aduan dari netizen, biasanya Facebook akan menghapus status tersebut.
Untuk Google, bisa menggunakan fitur feedback untuk melaporkan situs dari hasil pencarian apabila mengandung informasi palsu.
Twitter memiliki fitur Report Tweet untuk melaporkan twit yang negatif, demikian juga dengan Instagram.
Pengguna internet dapat mengadukan konten negatif ke Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan melayangkan e-mail ke alamat aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Masyarakat Indonesia Anti Hoax juga menyediakan laman data.turnbackhoax.id untuk menampung aduan hoax dari netizen.
TurnBackHoax sekaligus berfungsi sebagai database berisi referensi berita hoax.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Cara Mudah Mengidentifikasi Berita Hoax di Medsos, Cukup Pakai Aplikasi yang Sering Digunakan Ini !, https://bogor.tribunnews.com/2019/06/22/cara-mudah-mengidentifikasi-berita-hoax-di-medsos-cukup-pakai-aplikasi-yang-sering-digunakan-ini?page=all.