Coki Manurung Bakal Dicalonkan Jadi Pimpinan KPK, Berikut Karir Mantan Kapolda Bengkulu 2017 Itu

Nama Irjen Pol Coki Manurung jadi pembicaraan setelah nama dia masuk dalam daftar perwira tinggi yang bakal dicalonkan jadi pimpinan KPK

Editor: Suang Sitanggang
Tribrata News Bengkulu
Coki Manurung saat jadi Kapolda Bengkulu 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Nama Irjen Pol Coki Manurung jadi pembicaraan setelah nama dia masuk dalam daftar perwira tinggi yang bakal dicalonkan jadi pimpinan KPK.

Siapa sebenarnya Irjen Pol Coki Manurung? Bagaimana dengan rekam jejak Coki Manurung? Apakah layak untuk jadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi?

Coki Manurung saat ini berusia 55 tahun, yang lahir di Jakarta pada 10 Februari 1964, disadur dari laman NTMCpolri.info.

Coki Manurung merupakan lulusan Akpol 1986, dan berpengalaman dalam bidang reserse.

Berikut karir Coki Manurung:

2005: AKPB Coki Manurung menjabat Kapolres Bojonegoro, Jawa Timur.

2007: Promosi menjadi Direktur Narkoba Polda Jatim, Pangkat jadi Kombes Pol.

2008: Kabag UM Rorenmin Bareskrim Polri.

2010: Menjabat Kapolrestabes Surabaya

2012: Ditarik ke Jakarta untuk mengikuti Lemhanas

2015 : Kombes Pol Coki Manurung dimutasi jadi Pamen Bareskrim, Penugasan pada BNN.

2015: Naik pangkat menjadi Brigjen, jabatan Direktur Pemberdayaan Alternatif Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN).

2015 : Karowabprof Divpropam Polri

2017 : Kapolda Bengkulu

Saat Ini: Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri

Nama Irjen Pol Coki Manurung termasuk sembilan nama perwira tinggi Polri untuk calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK).

Nama Coki Manurung masuk di lampiran Surat Kapolri Nomor B/722/VI/KEP/2019/SSDM bertanggal 19 Juni 2019.

Karo Penmas Divisi Humas Polri,Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sembilan nama tersebut belum final.

Ia menyebut masih ada tahapan yang harus dilalui dalam seleksi internal Polri.

“Dalam pemeriksaan internal, masih ada tahapan pemeriksaan administrasi tentang kompetensi, rekam jejak,” ujar Dedi di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Kamis (20/6/2019).

Menurut Dedi, jika telah ada calon tetap, pihaknya akan menyerahkan kandidat ke Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.

Dedi menyebut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan internal sampai batas pendaftaran pada 4 Juli 2019.

“Karena tahapan pendaftaran sampai 4 Juli, masih banyak waktu, jadi kami periksa secara internal terlebih dahulu,” jelas Dedi.

Menurut seniornya yang juga merupakan mantan Kapolda Bengkulu sebelum dirinya, Brigjen Pol Yovianes Mahar, Coki Manurung merupakan sosok polisi yang baik.

Yovi mengaku cukup mengenal juniornya tersebut.

Menurut Yovi, Coki itu orangnya agamis, pintar bergaul dan bisa menempatkan diri sebagai pemimpin yang bijaksana.

"Saya yakin organisasi Polri di daerah Bengkulu akan semakin baik ke depannya," kata dia saat itu.

"Saya harap, masyarakat Bengkulu khususnya media dapat bekerjasama yang baik untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," terangnya.

Sembilan Kriteria Ideal

Pendaftaran calon pimpinan KPK dibuka dari 17 Juni 2019 hingga 4 Juli 2019. Untuk itu Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyarankan Pansel KPK mencari kriteria ideal yang harusnya dimiliki para pendaftar capim KPK.

Setidaknya ada sembilan hal kriteria ideal yang disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi.

Sembilan hal tersebut menurut anggota koalisi sekaligus peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, berkaca pada era kepemimpinan saat ini, yang dipimpin Ketua KPK Agus Rahardjo.

"Sebenarnya banyak catatan kritis yang seharusnya dapatdijadikan pembelajaran serta evaluasi untuk KPK mendatang," ujar Kurnia dalam siaran pers yang diterima, pada Rabu (19/6/2019).

Pertama, mempunyai visi terkait dengan pencegahan dan pemberantasan.

Kedua, memiliki pemahaman penanganan perkara korupsi.

Ketiga, memiliki kemampuan manajerial dan pengelolaan sumber daya manusia.

Keempat, tidak mempunyai konflik kepentingan dengan kerja-kerja KPK.

Kelima, terlepas dari kepentingan dan afiliasi dengan partaipolitik tertentu.

Keenam, memiliki kemampuan komunikasi publik dan antarlembaga yang baik.

Ketujuh, tidak pernah terkena sanksi hukum maupun etik pada masa lalu.

Kedelapan, memiliki keberanian untuk menolak segala upaya pelemahan institusi KPK.

Kesembilan, mempunyai profil dan karakter sesuai dengan nilai dasar dan pedoman perilaku KPK. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved