ORANGTUA Pergoki Anak Gadisnya Berhubungan Intim dengan Om-om di Rumahnya, Begini KIsahnya
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang ayah kandung di Tulung Agung memergoki anak gadis yang baru menginjak dewasa
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang ayah kandung di Tulung Agung memergoki anak gadis yang baru menginjak dewasa alias ABG sedang berhubungan intim seorang om-om di rumahnya.
Langsung saja sang ayah geram menyaksikan perbuatan tak senonoh itu. Sang ayah menangkap pria tersebut lalu menyerahkannya ke aparat kepolisian.
Peristiwa ini terjadi saat sang ayah baru saja pulang dari bekerja. Sang ayah bekerja sebagai pencari pasir di Sungai Brantas.
Minggu (16/6/2019) sore, ia pulang bekerja ke rumahnya.
Baca: Jalan Muara Sabak Timur Hancur, Dishub akan Tindak Angkutan Nakal Senin Depan
Sampai di rumah, sang ayah tidak dapat masuk karena pintu depan rumah terkunci dari dalam.
Beruntung pintu samping tak terkunci. Masuklah sang ayah ke dalam rumah.
Saat masuk ke rumah, sang ayah melihat pemandangan aneh di dalam ruang tamu.
Ia mendekat. Alangkah kagetnya sang ayah begitu melihat hal yang tidak semestinya. Sang anak, sebut saja Nini (15) sedang bergumul di atas dipan dengan pria tak dikenal.
Baca: Suhu di Gunung Bromo Capai 0 derajat Celsius, Pengunjung Wajib Bawa Benda Ini Sebelum Mendaki!
"Saat ayah korban saat itu melihat anaknya sedang digauli oleh SP," terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji, Kamis (20/6/2019).
Ayah Nini kemudian menangkap Laki-laki paruh baya asal Kecamatan Ngunut ini.
Tetangga berdatangan setelah mendengar keributan antara ayah Nini dan Suparno.
Atas saran tetangga, SP diserahkan ke polisi.
Secara resmi ayah Nini melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung, Rabu (19/6/2019) dini hari.
Baca: Sempat Rujuk Selama Setahun, Ini Alasan Tata Janeeta Gugat Cerai Mehdi Zati Lagi
SP (55) ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Satrekrim Polres Tulungagung.
"Kami masih memeriksa sejumlah saksi termasuk korban. Selain itu juga melakukan visum untuk alat bukti bahwa telah terjadi hubungan intim," terang Kepala UPPA Polres Tulungagung, Ipda Retno Pujiarsih.
Hingga kini penyidik kepolisian masih mendalami kejadian ini, untuk mengungkap motif dan modusnya.
Termasuk untuk mengungkap berapa lama hubungan keduanya, dan berapa kali melakukan hubungan intim.
Sementara SP telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan tudingan melakukan persetubuhan dengan anak-anak.
Penyidik UPPA juga menetapkan penahanan terhadap SP, di ruang tahanan Mapolres Tulungagung.
"SP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," pungkas Retno.
Cabuli Anak Tetangga
Seorang pria berusia 35 tahun nekat mencabuli anak tetangganya di Pringsewu.
Baca: Polri Persilahkan Kivlan Zen Tersangka Makar dan Kepemilikan Senpi Ajukan Praperadilan, Itu Haknya
Perbuatan bejat pria cabuli anak tetangga tersebut dilakukan di dapur rumah tersangka.
Hal itu dilakukan saat istri tersangka sedang tidur di dalam rumah.
Kejadian tersebut bermula saat korban, yang merupakan gadis berusia 15 tahun, diminta membeli es batu di rumah tersangka.
Tetapi kemudian, tersangka meraba-raba korban.
Tersangka bahkan memerkosa korban.
"Saya dibawa ke dapur, istri dan orang rumahnya sedang tidur," tutur korban.
Selain tersangka berinisial YA, korban ternyata juga dicabuli tersangka lain berinisial KS (70).
Baca: Pengantin Asal Blora Ini Bahagiakan Istri dengan Narik Gerobak, Bukan Mahar Mobil Mewah atau Berlian
Perbuatan cabul KY diawali dengan modus meminta tolong kepada korban.
KS memanggil korban ke rumahnya untuk memperbaiki ponsel.
Setelah korban datang, tersangka malah berbuat cabul terhadap korban.
Mengetahui peristiwa tersebut, orangtua korban lalu melapor ke Polsek Sukoharjo, Pringsewu.
Polisi kemudian bergerak menangkap kedua tersangka.
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Deddy Wahyudi mengungkapkan, kedua terduga pelaku diamankan di kediaman masing-masing pada Senin (17/6/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.
Deddy mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelapor, putrinya telah menjadi korban pencabulan oleh terduga KS.
Selain itu, ia juga menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur oleh YA, pada medio Februari hingga Mei 2019.
"Menurut keterangan pelapor, modus para terduga melakukan kejahatan tersebut dengan bujuk rayu," ungkapnya.
Kepada polisi, KS dan YA telah mengakui perbuatan mereka.
Baca: Fakta Memilukan Om Banna Sepeda Motor yang Disembah di Kuil!
YA mengaku telah menyetubuhi korban di kediamannya.
Ia mengaku telah melakukannya pada pertengahan bulan puasa.
Sementara itu, KS yang berusia 70 tahun mengaku hanya mencabuli korban memakai tangan.
Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukoharjo.
Mereka terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca: Panglima TNI dan Menko Maritim Luhut Panjaitan Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Soenarko
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas kapolsek.
Diperkosa di Jembatan
Sebelumnya di Metro, Lampung, tiga orang pemuda nekat memperkosa secara bergilir gadis berusia 18 tahun.
Para pemuda itu nekat memerkosa gadis itu di jembatan gantung.
Tiga pemuda asal Kabupaten Lampung Tengah ditangkap aparat Polsek Metro Utara.
Mereka ditangkap atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul.
Kapolsek Metro Utara Ajun Komisaris Pancarudin mengatakan, penangkapan tiga pemuda itu setelah ada laporan dari korban.
Baca: Angkutan Sawit Dituding Jadi Penyebab Rusaknya Jalan Muara Sabak, Warga Minta Solusi Taktis
Korban merupakan warga Metro.
"Jadi, tanggal 11 Juni 2019, sekira pukul 14.00 WIB, kami melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki."
"Mereka diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan sebagaimana dimaksud pasal 285 KUHP sub 289 KUHP," kata Pancarudin, Rabu (12/6/2019).
Aksi cabul para remaja tersebut, lanjut Pancarudin, bermula pada Senin 10 Juni 2019 sekitar pukul 20.30 WIB.
Di mana, dua orang pelaku berkunjung ke rumah korban.
Mereka mengajak korban keluar rumah.
Korban sempat menolak ajakan tersebut.
Baca: Ramalan Zodiak Sabtu 22 Juni 2019, Taurus Penuh Pertikaian, Simak Zodiak Lainnya
"Nah, salah satu pelaku memaksa dengan alasan untuk menemaninya menjemput teman wanitanya."
"Karena merasa tidak enak, korban menuruti permintaan para pelaku."
"Saat di jalan, kendaraan pelaku diarahkan ke jembatan gantung Purwosari Metro Utara," imbuhnya.
Di jembatan gantung tersebut, para pelaku yang mengonsumsi minuman keras (miras) melampiaskan aksi bejat mereka.
"Korban mengaku disetubuhi secara bergilir."
"Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada pihak keluarga."
"Lalu, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Metro Utara," terangnya.
Pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan berinisial MR (25), warga Dusun 1 Mojopahit RT 012 RW 6 Punggur.
Serta, WD (20) dan AP (17), warga Kampung Karang Anyar Agung, Terbanggi Agung, Lampung Tengah.
Baca: TERUNGKAP - BPN Prabowo-Sandi, Baru Tahu Saksi Berstatus Tahanan Kota Saat Persidangan
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka tersebut menjalani pemeriksaan di Mapolsek Metro Utara.
Mereka diamankan berikut barang bukti dua unit sepeda motor, seperangkat pakaian korban, dan dua unit ponsel. (Surya.co.id/Tribunlampung.co.id)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Ayah di Tulungagung Pergoki Putrinya Berduaan dengan Pria Lebih Tua, Curiga saat Pintu Rumah Ditutup"
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Gadis ABG Kepergok Sang Ayah Bersetubuh dengan Om-om di Rumah, Tetangga Sampai Berdatangan,