ORANGTUA Pergoki Anak Gadisnya Berhubungan Intim dengan Om-om di Rumahnya, Begini KIsahnya

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang ayah kandung di Tulung Agung memergoki anak gadis yang baru menginjak dewasa

Editor: ridwan
net
ilustrasi 

KS memanggil korban ke rumahnya untuk memperbaiki ponsel.

Setelah korban datang, tersangka malah berbuat cabul terhadap korban.

Mengetahui peristiwa tersebut, orangtua korban lalu melapor ke Polsek Sukoharjo, Pringsewu.

Polisi kemudian bergerak menangkap kedua tersangka.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Deddy Wahyudi mengungkapkan, kedua terduga pelaku diamankan di kediaman masing-masing pada Senin (17/6/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.

Deddy mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelapor, putrinya telah menjadi korban pencabulan oleh terduga KS.

Selain itu, ia juga menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur oleh YA, pada medio Februari hingga Mei 2019.

"Menurut keterangan pelapor, modus para terduga melakukan kejahatan tersebut dengan bujuk rayu," ungkapnya.

Kepada polisi, KS dan YA telah mengakui perbuatan mereka.

Baca: Fakta Memilukan Om Banna Sepeda Motor yang Disembah di Kuil!

YA mengaku telah menyetubuhi korban di kediamannya.

Ia mengaku telah melakukannya pada pertengahan bulan puasa.

Sementara itu, KS yang berusia 70 tahun mengaku hanya mencabuli korban memakai tangan.

Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukoharjo.

Mereka terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca: Panglima TNI dan Menko Maritim Luhut Panjaitan Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Soenarko

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas kapolsek.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved