Berita Nasional
Kapoknya Ratna Sarumpaet, Sebut Tak mau Lagi Mengkritisi Pemerintah & Tak Pedulikan Hasil Pilpres
Kapoknya Ratna Sarumpaet, Sebut Tak Mau Lagi Mengkritisi Pemerintah & Tak Pedulikan Hasil Pilpres
"Apakah akibat dari perbuatan saya tersebut telah terjadi keonaran sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum?" imbuhnya.
Ibunda Atiqah Hasiholan itu kemudian meminta agar Majelis Hakim membebaskannya. Dengan alasan, kata dia, lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah.
Baca: Blangko e-KTP Tersisa 50 Keping, Disdukcapil Bungo akan Segera Ajukan Penambahan
Baca: Mahfud MD Sarankan Yusril Ihza tak Perlu Hadirkan Saksi di Sidang Kelima: Kan Gitu, Biar Cepat
Selain itu, ia juga menyebut usianya akan menginjak 70 tahun pada bulan Juli yang akan datang. Sehingga dirinya meminta untuk dikembalikan kepada pelukan anak-anaknya.
Tatkala meminta untuk dikembalikan kepada keluarganya, isak tangis Ratna kembali pecah dan suaranya kembali bergetar memenuhi ruangan sidang utama.
"Sebagian besar kehidupan saya berada di sekitar anak-anak saya. Mohon kembalikan saya kepada mereka. Mohon kembalikan saya ke pelukan anak-anak saya," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa penyebar berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, bakal membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa, (18/6/2019).
Pengacaranya telah menyiapkan pembelaan setebal 108 halaman dari sisi yuridis.
"Kami sudah siap menyatakan pleidoi. Ada 108 halaman pledoinya," ujar Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi di Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2019).
Baca: Kali Pertama Bungo Raih WTP, Bupati Mashuri Ingin ASN Tetap Tingkatkan Kinerja
Baca: 30 Orang Diperkirakan Tewas Dalam Kebakaran Pabrik Mancis di Kota Binjai
Ratna Sarumpaet juga akan membacakan pledoi. Namun pledoi Ratna akan menyampaikan pembelaan dari sisi kemanusiaan.
"Rencana juga nanti disamping pelidoi dari kita akan ada pleidoi dari Bu Ratna," tutur Desmihardi.
Desmihardi mengatakan pihaknya akan menerangkan bahwa kebohongan yang dibuat oleh Ratna tidak ada unsur yang menimbulkan keonaran. Pihaknya ingin mematahkan pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Ratna telah membuat keonaran atas perbuatan penyebaran berita bohong.
Desmihardi mengatakan, soal keonaran itu akan menjadi poin utama pembelaan. Dirinya menilai sangkaan keonaran tidak pernah terbukti dalam persidangan.
"Kami menyimpulkan memang tidak ada keonaran. Hal-hal itu yang akan dicantumkan dalam pleidoi," pungkas Desmihardi.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca: Balasan Moeldoko saat Diseret Saksi 02 di Sidang MK: Pihak Sebelah Juga Produksi Kebohongan TSM
Baca: Rekontruksi Pembunuhan Imam Masjid, Korban Sempat Melawan, Sebelum Pisau Ditusukan ke Leher Korban
Yakin divonis bebas
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, meyakini majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menjatuhkan vonis bebas terhadap kliennya.
Dirinya beralasan seluruh fakta yang diungkap di persidangan tidak membuktikan kliennya bersalah dengan menyebarkan informasi hoaks tentang penganiayaan dirinya.