Oknum Perwira Polisi di Sulawesi Utara Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Siswi SMP

Polda Sulawesi Utara (Sulut) menerima adanya laporan dugaan tindak pidana Kekerasan Seksual yang dilakukan oknum perwira menengah

Editor:
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Polda Sulawesi Utara (Sulut) menerima adanya laporan dugaan tindak pidana Kekerasan Seksual yang dilakukan oknum perwira menengah.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan adanya laporan dugaan Kekerasan Seksual terhadap seorang siswi SMP.

"Benar adanya laporan tersebut, kita sementara lakukan penyelidikan internal, terkait perkembangannya kita akan informasikan," kata Tompo, Kamis (20/6/2019).

Baca: Kabar Terbaru Pasutri Pertontonkan Adegan Ranjang pada Anak, Sama-sama Pernah Menikah Sebelumnya

Baca: Gara-gara Dituduh Memijat Terlalu Keras, Tukang Pijat di Deliserdang Tewas Dibunuh Pelanggan

Baca: Polisi Keluarkan Pistol Tembak Pemuda Terobos Lampu Merah, Ibunya Meradang

Sebelumnya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia – Lembaga Bantuan Hukum Manado (YLBHI-LBH Manado) bersama LSM Swaraparampuang pada Selasa, (18/06/2019), melaporkan beberapa oknum Polisi ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak 14 tahun yang masih berstatus siswi SMP.

Direktur YLBHI-LBH Manado, Jekson Wenas, menuturkan laporan mereka berdasarkan peristiwa asusila yang terjadi pada Rabu 5 Juni 2019, tepat di hari raya pertama Idul Fitri. “Kemarin sudah kami lapor ke Polda Sulut dan akan kami kawal,” katanya.

Baca: Dibully di Twitter, Juwangi - Teras Ditempuh Beti Kristina Selama 3 Jam, Ini Kondisi Sebenarnya

Baca: Ramalan Zodiak Jumat 21 Juni 2019, Sagitarius Cukup Bijak, Scorpio Saatnya Tekuni Bisnis!

Baca: Momen Lucu Saat Sidang Sengketa Pilpres 2019, Mulai Penyebutan Baginda Hingga Saksi Kebelet Pipis

Menurutnya, sesuai pengakuan korban, ia mulanya diajak oleh tetangganya inisial (F) pergi rumah salah seorang oknum Polisi inisial (AW). Sesampainya di rumah AW sekitar pukul 20.00 WITA, F dan AW langsung mengajak korban meminum minuman keras jenis cap tikus dan bir hitam.

F dan AW menelpon temannya (GN) yang juga merupakan salah satu pimpinan Brigade Mobil di Mako Brimob Polda Sulut berpangkat AKBP.

Saat GN sampai di rumah AW, korban dalam keadaan mabuk berat. GN kemudian mengajak dan memaksa korban ke dalam sebuah kamar di rumah tersebut.

Korban menolak ajakan tapi GN tetap memaksa. Di sebuah kamar dalam rumah milik AW itulah GN memperkosa korban.

Pasca kejadian, korban yang dalam keadaan ketakutan dan penuh isak tangis meminta pulang. AW dan F menahan korban dengan alasan pintu pagar sudah di kunci.

Seketika itu korban langsung memberontak dan mengatakan akan meloncati pintu pagar kalau tidak diperbolehkan pulang, sehingga pada malam itu juga F dan AW terpaksa mengantarkan korban pulang kerumahnya.

“Kasus ini perlu menjadi perhatian bagi semua pihak yang berwenang karna ini menyangkut anak dan Indonesia sudah memiliki komitmen terhadap perlindungan hak-hak anak, ditandai dengan diratifikasinya Konvensi Hak-hak anak melalui Keputusan Presiden No. 36/1990 dan dilahirkannya sejumlah peraturan tentang anak terutama UU Perlindungan Anak,” ungkap Wenas.

Kejadian ini telah mencederai wibawa institusi Kepolisian Republik Indonesia yang sejatinya menjaga ketertiban dan melakukan penegakan hukum termasuk penegakan hukum bagi perlindungan anak.

Apalagi saat ini telah pula muncul tindakan intimidasi oleh pelaku kepada keluarga Korban keluarga agar keluarga mencabut laporan.

“Perbuatan oknum tersebut tidak hanya harus diadili secara etik tetapi secara hukum perbuatan ini adalah kejahatan terhadap anak dan pelanggaran hak asasi anak,” ucapnya.

Perbuatan pelaku dapat diancam dengan hukuman 15 tahun penjara berdasarkan pasal 81 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo UU No. 35/2014 pasal 81 ayat (1) dan (2).

Bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Ketentuan ini berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.(fer)

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Perwira Menengah Polda Dilaporkan Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak 14 Tahun, https://manado.tribunnews.com/2019/06/20/perwira-menengah-polda-dilaporkan-diduga-lakukan-kekerasan-seksual-terhadap-anak-14-tahun?page=all.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved