Sengketa Pilpres 2019

Momen Lucu Saat Sidang Sengketa Pilpres 2019, Mulai Penyebutan Baginda Hingga Saksi Kebelet Pipis

Sidang sengketa Pilpres 2019 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi baru terhenti saat adzan subuh berkumandang, Kamis (20/6/2019).

Editor: andika arnoldy
YYouTube Kompas TV
Hakim MK, Saldi Isra tertawa saat seorang saksi mendadak minta izin ingin pipis, Rabu (19/6/2019). 

TRIBUNJAMBI.COM Sidang sengketa Pilpres 2019 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi baru terhenti saat adzan subuh berkumandang, Kamis (20/6/2019).

Seperti diketahui, sidang ketiga hasil sengeketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (20/6/2019) kemarin beragendakan meminta keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga salah satunya Beti Kristiana.

Dalam sidang sengketa Pilpres 2019 yang digelar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, rupanya ada fakta-fakta yang cukup menggelitik.

Menutip Tribunnews.com, Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi baru mengetuk palu tanda sidang selesai pada pukul 04.54 WIB dini hari tadi.

Suara adzan subuh sayup-sayup terdengar di lobi lantai 1 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Kamis (20/6/2019).

Suara adzan tersebut bersamaan dengan suara kuasa hukum paslon 01 yang masih memeriksa pendapat ahli IT kuasa hukum 02 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Setelah mengesahkan sejumlah alat bukti pihak paslon 02, Anwar kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada pukul hari yang sama pukul 13.00 WIB, Kamis (20/6/2019).

Agenda sidang yang berlangsung siang ini mendengar keterangan saksi dan pengesahan alat bukti pihak Termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sidang akan dilanjutkan kembali hari ini pukul 13.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak termohon," kata Anwar menutup sidang pada Kamis (20/6/2019).

Empat saksi langsung dihadirkan kubu pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi tersebut diantaranya adalah Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana dan Tri Hartanto.
Empat saksi langsung dihadirkan kubu pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi tersebut diantaranya adalah Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana dan Tri Hartanto. (Tribunnews/JEPRIMA)

Pada sidang sebelumnya, Rabu (19/6/2019), 15 saksi fakta yang dihadirkan oleh tim hukum paslon Presiden dan Wakil Presiden 02 memberikan keterengan terkait dengan sejumlah dalil yang diajukan dalam dokumen perbaikan permohonan gugatan.

Dalil-dalil tersebut antara lain ditemukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) "Siluman" di Seluruh Indonesia, ditemukan indikasi manipulasi daftar pemilih khusus, ditemukam indikasi rekayasa Daftar Pemilih Tetap (DPT), kekacauan situng KPU, banyak kesalahan input data pada situng, ada indikasi penyesuaian situng dalam kaitannnya dengan rekapitulasi manual secara berjenjang, ada jeda data masuk dan muncul di situng, dan penyalahgunaan struktur birokrasi dengan maraknya dukungan kepala daerah kepada paslon 01.

Beberapa nama saksi yang diajukan oleh kuasa hukum juga menjadi sorotan yakni mantan Sekretaris Kementerian BUMN 2005-2010 Said Didu, aktivis HAM Haris Azhar, dan keponakan Mahfud MD sekaligus pencipta robot pemantau situng KPU Hairul Anas Suaidi.

Sejumlah momen dalam persidangan tersebut juga menjadi sorotan media massa antara lain saat Hakim Mahkamah Konsitusi Arief Hidayat mengancam mengeluarkan kuasa hukum paslon 02 Bambang Widjojanto dari ruang sidang.

Perdebatan terkait dengan munculnya saksi "ilegal" yang tidak berada dalam daftar nama saksi yang diajukan namun ikut disumpah dalam persidangan juga tak luput menjadi sorotan.

Selain itu juga advokat dan aktivis HAM Haris Azhar yang menolak untuk hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut melalui surat yang ditujukan kepada Majelis Hakim.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved