Pilpres 2019
Identitas Dua Saksi 'Ilegal' BPN yang Ikut Disumpah saat Sidang MK, Akhirnya Dilarang Masuk Ruang
Hakim MK Suhartoyo mengungkap sebelum sidang majelis hakim hanya menerima daftar saksi berupa tulisan tangan dalam secarik kertas dari BPN.
Ia pun menjelaskan bahwa pendampingan hukum kepada Sulman dilakukan atas dasar kedekatan pribadi terhadap Sulman dan dbantuan hukum tersebut dilakukan secara pro bono atau cuma-cuma.
Menurut Haris, dalam keterangannya kepadanya, AKP Sulman Aziz telah menyampaikan data-data pemetaan wilayah dan pemetaan nama-nama anggota kepolisian yang diarahkan untuk memberikan dukungan kepada Pasangan Calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Bahwa oleh karena alasan-alasan yang telah Saya sampaikan di atas, Saya menyatakan tidak bersedia untuk hadir sebagai saksi dalam Sidang Sengketa Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi hari ini pada tanggal 19 Juni 2019," kata Haris.
Namun ia mempersilakan Majelis Hakim untuk menggunakan keterangan keterangan yang telah ada dan dalam hal ini ia menilai lebih tepat apabila AKP Sulman Aziz langsung yang hadir untuk diminta keterangan dan diminta menjadi saksi dalam sidang tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim MK Beberkan Dua Saksi 'Ilegal' yang Dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandi di Persidangan
Subscribe Youtube
Habis Wawancara Brigadir Popy dan Bripda Fitri Disuruh Masuk Kamar, Penyamaran Polwan Cantik di Bali
Mayor Umar Nekat Minum Air dari Kandang Kuda, Kopassus Tugas Luar Negeri
Polwan Berpangkat Kompol yang Beri Servis Dortin Felix akan Segera Diadili, Ini Kelakuannya
Tinggi Badan Aura Kasih Sebenarnya, Apa Bentuk Tubuhnya Bisa Kembali Normal Setelah Melahirkan?
Pengakuan Bidan Pakai Mentimun Terekam Video, Terungkap Alsan Bilang Dirinya yang Bersalah?