Pencabulan
Nonton Adegan Ranjang Pasutri di Tasikmalaya dengan Harga Rp 10 Ribu, Bocah SD Hampir Berbuat Cabul
Sebelumnya, sejumlah bocah yang menonton adegan panjang pasutri di Tasikmalaya hampir berbuat cabul sama balita.
Sebelumnya diberitakan, warga Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya tengah dihebohkan dengan pasangan suami istri / pasutri yang menjual dan mempertontonkan adegan ranjang secara langsung ke anak-anak.
Pasutri berinisial ES (24) dan LA (24) itu mempertontonkan adegan ranjang kepada sejumlah anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) yang menetap di sekitar rumahnya.
Pasutri itu mematok harga Rp 5-10 ribu bila ingin menonton adegan ranjang mereka secara langsung.
Meski harganya tidak tinggi, namun hal tersebut berdampak pada bocah yang melihatnya.
Pasutri tersebut melakukan adegan ranjang di kamar rumahnya.
Kelakuan tidak senonoh keduanya mulai diketahui masyarakat setelah seorang anak menceritakan hal tersebut pada Miftah Farid, guru ngaji di kampung itu.
Miftah Farid pun langsung mengadukan kejadian tersebut ke KPAID.
Setelah diselidiki oleh KPAID, ditemukan informasi bahwa adegan ranjang yang dilakukan pasutri itu terjadi di bulan Ramadhan dan tidak hanya sekali.

Baca: Awas, Bisa Jadi 4 Makanan Ini Pemicu Miss V Keluarkan Bau Tak Sedap, Sering Dikonsumsi Setiap Hari
Baca: Program JKN Memberi Harapan Hidup Bagi Anak Kami, Kisah Monika Penderita Tumor Faring
Baca: Buka 2.381 Lowongan Kerja Jambi di Expo dan Job Fair, Segera ke Pelataran Parkir Transmart Jambi
Baca: Sanksi Berat, Tak Boleh Dikunjungi Selama Satu Bulan, Pergerakan Setya Novanto Dipantau 350 CCTV
Saat ini pihak kepolisian sudah menangkap dan memeriksa mereka.
Dikutip TribunStyle.com dari TribunJabar, Rabu (19/6/2019) keduanya sempat melarikan diri dari kampungnya setelah aksi tak pantasnya terendus warga itu kini berada sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.
"Saat kelakuan mereka diketahui dan mulai ramai di masyarakat mereka meninggalkan rumah tapi seminggu kemudian datang ke Polsek lalu kami amankan," tuturnya.
Keduanya yang berprofesi sebagai buruh tani itu sempat meninggalkan kediamannya selama sepekan saat kelakuan mereka diketahui dan mulai ramai di masyarakat.
Seminggu kemudian, datang ke Polsek dan diamankan.
Kini pasutri tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Keduanya dikenai sanksi pidana Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi (TribunStyle/Listusista)