Pilpres 2019
Hakim MK Suruh Bambang Widjojanto Keluar Ruangan Karena Lakukan Hal Ini saat Arief Hidayat Berbicara
Hakim MK Suruh Bambang Widjojanto Keluar Ruangan Karena Lakukan Hal Ini saat Arief Hidayat Berbicara
"Majelis mohon maaf, saya di kampung tapi saya bisa mengakses dunia melalui kampung Pak," ujar BW.
"Bukan begitu," ujar hakim MK.
Bambang lantas memprotes apa yang dilakukan hakim seolah menghakimi saksi.
"Bapak sudah menjudgemen seolah orang kampung tidak tahu apa-apa, itu juga tidak benar. Mohon dengarkan saja dulu Pak apa yang akan dijelaskan, beliau ini orang yang sangat humble pak," ujar BW.
Baca: BW Bereaksi saat Hakim MK Minta Saksi BPN Ungkap Nama Orang yang Beri Ancaman Pembunuhan Padanya
Baca: 3 Dari Empat Napi yang Kabur dari Rutan Sungaipenuh, Diringkus di Bengkalis, Riau
"Saya kira, saya sudah cukup saya akan berdialog dengan dia, Pak Bambang sudah setop, PaK Bambang setop, kalau tidak setop Pak Bambang saya suruh keluar" ujar Hakim sambil menunjuk BW.

BW lantas menuturkan apa yang dilakukan hakim membuat saksi tertekan.
"Saya mohon maaf Pak, kalau dalam tekanan terus, saya akan menolak itu pak, saksi saya menurut saya ditekan oleh bapak," ungkap BW.
"Bukan begitu, sudah Pak Bambang sekarang diam saya akan berdialog dengan saudara saksi," pinta hakim MK kepada BW.
Baca: Partai Demokrat Bergejolak, Muncul Desakan KLB, Minta Agus Harimurti Yudhoyono Gantikan SBY.
Baca: Usai Jual Rumah Pribadi, Muzdalifah Tekuni Bisnis Catering, Ada Apa Sebenarnya?
Lihat videonya livenya:
Dikutip dari Tribunnews.com, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) memenuhi syarat saksi dari Mahkamah Konstitusi, yakni 15 saksi dan 2 saksi ahli.
Nama-nama yang didaftarkan pihak Prabowo-Sandi sebagai saksi antara lain Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yehamura, Beti Kristiana, Tri Hartanto, dan Risda Mardiana.
Sementara nama saksi ahli adalah Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.
Sedangkan selain Haris Azhar ada pula mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, dan dua ahli Teknologi dan Informasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) yaitu Agus Maksum dan Hairul Anas.
Baca: Bambang Sebut Saksinya Diintimidasi Hakim, Hardik Arief Hidayat, Balik Diancam Diusir
Baca: Akhirnya Pelaku Pembunuh Kariawati Bank Dibekuk Polisi, Diduga Membunuh Karena Motif Ekonomi!
“Saya belum hitung pasti berapa jumlahnya, tapi yang jelas kami berusaha memenuhi persyaratan dari MK, ada juga saksi cadangan yang disiapkan kalau misal tiba-tiba ada yang sakit. Prinsipnya saksi adalah yang melihat atau mengalami langsung sebuah peristiwa,” ungkap mantan pimpinan KPK tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Hakim MK Beri Peringatan Bambang Widjojanto: Kalau Tidak Setop Saya Suruh Keluar
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: