Pilpres 2019

Hakim MK Suruh Bambang Widjojanto Keluar Ruangan Karena Lakukan Hal Ini saat Arief Hidayat Berbicara

Hakim MK Suruh Bambang Widjojanto Keluar Ruangan Karena Lakukan Hal Ini saat Arief Hidayat Berbicara

Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM/TAUFIK ISMAIL
Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto 

Hakim MK Suruh Bambang Widjojanto Keluar Ruangan Karena Lakukan Hal Ini saat Arief Hidayat Berbicara

TRIBUNJAMBI.COM - Dalam sidang ketiga dengan agenda menghadirkan saksi pihak Badan Pemenangan Pemilu (BPN), digelar, Rabu (19/6/2019).

Ada semacam ketegangan saat Tim Ketua Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bereaksi saat hakim menanyakan hal ini ke saksi bernama Idham.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat sempat memberikan peringatan kepada Ketua Kuasa Hukum Kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW).

Dikutip dari Kompas Tv Live, mulanya hakim MK menanyakan kepada saksi kedua yang dihadirkan kubu 02 di sidang sengketa Pilpres, Rabu (19/6/2019).

Saksi bernama Idham tersebut ditanyakan hakim MK memili peran apa saat pilpres.

"Pada waktu pilpres anda punya fungsi apa?" tanya hakim MK.

"Tidak posisi apa-apa, saya di kampung Pak," jawab Idham.

Baca: Akun Instagram Pernah di-Hack? Dicuri? Fitur Baru Instagram Kembalikan Akun Lama

Idham mengaku akan memberikan kesaksian berkaitan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) seluruh Indonesia.

Mendengar hal itu, hakim MK lantas kaget dan meminta penjelasan Idham

"Ya saya di kampung tapi punya file data base DPT, dari DPP Gerindra ketika saya berada di Jakarta."

Hakim MK tampak bingung dan kembali menanyakan posisi Idham.

"Sekarang saya tanya posisi Anda apa di dalam tim?" tanya hakim MK kembali.

"Sebagai orang yang diminta untuk memberikan kesaksian tentang perusakan DPT," jawab Idham.

"Lho enggak, pada waktu pilpres kemarin, kalau Anda di kampung, mestinya yang Anda ketahui kan situasi di kampung itu bukan nasional," ujar hakim MK kembali.

Baca: Daftar Film Tayang Minggu Ini Box Office di Bioskop, ada Film Action hingga Animasi Fenomenal

Baca: Siapa Sebenarnya Arief Hidayat? Bukan Orang Sembarangan, Pengganti Mahfud MD, Ini Profil Hakim MK

Mendengar hal itu, BW menyela dan mengatakan meski di kampung DPT bisa diakses.

"Majelis mohon maaf, saya di kampung tapi saya bisa mengakses dunia melalui kampung Pak," ujar BW.

"Bukan begitu," ujar hakim MK.

Bambang lantas memprotes apa yang dilakukan hakim seolah menghakimi saksi.

"Bapak sudah menjudgemen seolah orang kampung tidak tahu apa-apa, itu juga tidak benar. Mohon dengarkan saja dulu Pak apa yang akan dijelaskan, beliau ini orang yang sangat humble pak," ujar BW.

Baca: BW Bereaksi saat Hakim MK Minta Saksi BPN Ungkap Nama Orang yang Beri Ancaman Pembunuhan Padanya

Baca: 3 Dari Empat Napi yang Kabur dari Rutan Sungaipenuh, Diringkus di Bengkalis, Riau

"Saya kira, saya sudah cukup saya akan berdialog dengan dia, Pak Bambang sudah setop, PaK Bambang setop, kalau tidak setop Pak Bambang saya suruh keluar" ujar Hakim sambil menunjuk BW.

Hakim MK Beri Peringatan Bambang Widjojanto:  Kalau Tidak Stop Saya Suruh Keluar
Hakim MK Beri Peringatan Bambang Widjojanto: Kalau Tidak Stop Saya Suruh Keluar (Capture Kompas Tv)

BW lantas menuturkan apa yang dilakukan hakim membuat saksi tertekan.

"Saya mohon maaf Pak, kalau dalam tekanan terus, saya akan menolak itu pak, saksi saya menurut saya ditekan oleh bapak," ungkap BW.

"Bukan begitu, sudah Pak Bambang sekarang diam saya akan berdialog dengan saudara saksi," pinta hakim MK kepada BW.

Baca: Partai Demokrat Bergejolak, Muncul Desakan KLB, Minta Agus Harimurti Yudhoyono Gantikan SBY.

Baca: Usai Jual Rumah Pribadi, Muzdalifah Tekuni Bisnis Catering, Ada Apa Sebenarnya?

Lihat videonya livenya:

Dikutip dari Tribunnews.com, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) memenuhi syarat saksi dari Mahkamah Konstitusi, yakni 15 saksi dan 2 saksi ahli.

Nama-nama yang didaftarkan pihak Prabowo-Sandi sebagai saksi antara lain Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yehamura, Beti Kristiana, Tri Hartanto, dan Risda Mardiana.

Sementara nama saksi ahli adalah Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.

Sedangkan selain Haris Azhar ada pula mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, dan dua ahli Teknologi dan Informasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) yaitu Agus Maksum dan Hairul Anas.

Baca: Bambang Sebut Saksinya Diintimidasi Hakim, Hardik Arief Hidayat, Balik Diancam Diusir

Baca: Akhirnya Pelaku Pembunuh Kariawati Bank Dibekuk Polisi, Diduga Membunuh Karena Motif Ekonomi!

“Saya belum hitung pasti berapa jumlahnya, tapi yang jelas kami berusaha memenuhi persyaratan dari MK, ada juga saksi cadangan yang disiapkan kalau misal tiba-tiba ada yang sakit. Prinsipnya saksi adalah yang melihat atau mengalami langsung sebuah peristiwa,” ungkap mantan pimpinan KPK tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Hakim MK Beri Peringatan Bambang Widjojanto: Kalau Tidak Setop Saya Suruh Keluar

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved