Dilaporkan Selewengkan Dana Rp 21,6 Miliar, Junaedi Mulyono Kades Ponggok Klaten, Itu Dari Mana?
Kepala Desa (Kades) Ponggok, Polanharjo, Klaten Junaedi Mulyono dilaporkan dugaan menyelewengkan dana Umbul Ponggok senilai Rp 21,6 Miliar
Selain itu ada Ponggok Ciblon, Toko Desa, Pusat Studi Desa & EO, selain itu memiliki divisi untuk pelayanan masyarakat desa.
Kades Bantah Korupsi
Kepala Desa (Kades) Ponggok, Kecamatan Polanharjo, Klaten, Junaedi Mulyono membatah laporan atas dugaan penyelewengan dana dan aset milik Badan Usaha Milik Milik Desa (BUMDes) Tirta Mandiri di antaranya unit bisnis Umbul Ponggok sebesar Rp 21,6 miliar.
Kuasa Hukum Junaedi, Badrus Zaman menerangkan, kilennya yakni Kades Ponggok Junaedi Mulyono dengan tegas membantah pelaporan dugaan penyelewengan dana dan aset BUMDes yang mencapai Rp 21,6 miliar.
Adapun sangkaan yang dilaporkan oleh LSM Jaguar kepada Polda Jateng yang kemudian dilimpahkan ke Polres Klaten tersebut, dinilai Badrus tidak memiliki data yang valid.
Baca: Darma Mangkuluhur, Sosok Putra Tommy Soeharto Sudah Dewasa, Tampan Mirip Soeharto Muda
Baca: Detik-detik Bambang Widjojanto Potong Omongan 01 & Protes, Luhut Pangaribuan Sindir soal Hormat
Baca: Daftar Film Tayang Minggu Ini Box Office di Bioskop, ada Film Action hingga Animasi Fenomenal
Baca: Siapa Sebenarnya Arief Hidayat? Bukan Orang Sembarangan, Pengganti Mahfud MD, Ini Profil Hakim MK
"Disangka menyelewenangkan dana dan aset Rp 21,6 miliar, padahal aset di sana (Umbul Ponggok) itu tidak sampai segitu," terang dia kepada TribunSolo.com, Rabu (19/6/2019).
"Aset di sana itu Rp 16 miliar-an, kalau disebut Rp 21,6 miliar itu dari mana?," aku dia menegaskan.
Pelapor lanjut Badrus yang juga Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo itu memaparkan, jika dasar sangkaan atas dugaan penyelewengan sebesar Rp 21,6 milliar tidak benar adanya.
"Itu bohong dan tidak benar, klien saya (Kades Ponggok) membantah semua itu," terangnya.
Lebih lanjut dia mempertanyakan motif pelapor, karena aset yang disangkakan kepada Kades Ponggok di BUMDes Tirta Mandiri masih lengkap.
"Wong barang semua ada kok, gimana penyelewengannya?," tuturnya.
Sebelumnya, Polres Klaten menerima laporan dugaan penyelewengan dana dan aset BUMDes Tirta Mandiri atau Umbul Ponggok sebesar Rp 21,6 miliar.
Adapun pihak yang dilaporkan yakni Kepala Desa (Kades) Ponggok, Kecamatan Polanharjo, Klaten, Junaedi Mulyono.
Kasatreskrim Polres Klaten AKP Dicky Hermansyah mewakili Kapolres Klaten Aries Andhi mengungkapkan, penanganan laporan tersebut karena limpahan dari Direskrimum Polda Jateng bernomor B/ 7466/ V/ Res.1.11/ 2019 tanggal 14 Mei.
"Kasus ini merupakan pelimpahan dari Polda Jateng ke Polres Klaten atas laporan dari LSM Jaringan Guna Advokasi Anggaran (Jaguar)," ungkap dia kepada TribunSolo.com, Rabu (19/6/2019).