Pilpres 2019
Ada Poin yang Ngeri-ngeri Sedap dalam Gugatan 02, Refly Harun Sebut Maruf Amin Jadi Sasaran Empuk
Sebelumnya, Jumat (15/6/2019) Pakar Hukum Tata Negara Harun memaparkan mengenai materi gugatan yang diajukan dim kuasa hukum Prabowo - Sandi
Ada Poin yang Ngeri-ngeri Sedap dalam Gugatan 02, Refly Harun Sebut Maruf Amin Jadi Sasaran Empuk
TRIBUNJAMBI.COM - Sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi kini masih bergulir.
Sebelumnya, Jumat (15/6/2019) Pakar Hukum Tata Negara Harun memaparkan mengenai materi gugatan yang diajukan dim kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di MK
Penilaian itu dikemukakan Refly saat menjadi narasumber program Fakta, dikutip TribunWow.com dari siaran Youtube Talkshow tvOne, Sabtu (15/6/2019).
Poin yang disinggung Refly terkait pencalonan Ma’ruf Amin cacat formil karena dinilai 02 masih menjabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dituturkan Refly, dalam undang-undang no 7 2017 adanya kewajiban untuk menyampaikan surat pengunduran diri.
Baca: Polwan Berpangkat Kompol yang Beri Servis Dortin Felix akan Segera Diadili, Ini Kelakuannya
Baca: Kelakuan Pasutri ES dan LA, Anak-anak yang Nonton Adegan Ranjang Bayar Rp 5000, Penonton Ramai
Baca: Menguak Den Harin Pasukan Super Indonesia yang Misterius, Hanya Prajurit Pilihan TNI-Polri
"Kemudian dikaitkan dengan ketentuan pasal 227 huruf P, undang-undang no 7 2017, mengenai kewajiban untuk menyampaikan surat pengunduran diri, bagi pejabat atau karyawan BUMN, kalau dilihat pejabat sudah pasti pejabat no matter tugasnya apa," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki tugas yang mirip dengan komisaris sebuah Persero.
"Karena di situ, di dalam Undang-undang itu dikatakan, undang-undang yang terkait dengan bank syariah ini dikatakan, yang terkait Dewan Pengawas Syariah itu memang mempunyai tugas yang mirip-mirip seperti dewan pengawas, yang komisaris sebuah persero atau sebuah perusahaan umum," tuturnya.
"Ada kewajiban juga, yang membutuhkan komitmen waktu, tetapi ada kata BUMNnya, ini menurut saya battle," tambahnya.
Baca: Menguak Den Harin Pasukan Super Indonesia yang Misterius, Hanya Prajurit Pilihan TNI-Polri
Baca: Tergiur Upah Rp 5 Juta, Supir Truk Batu Bara Nekat Antar Sabu, Tertangkap di Simpang Rimbo
Baca: Rayuan Maut di Rumah Kosong, 7 Kali KK Setubuhi Pacar
Ia menyebutkan, diterima atau tidak diterimanya materi gugatan 02 di MK tersebut tergantung penjelasan 02.
"Kalau tafsirnya terbatas, maka saya kira permohonannya tidak akan dikabulkan juga, karena di undang-undang BUMN pasal 1 dikatakan sahamnya Badan Usaha yang seluruh sahamnya atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung."

Ia mengatakan apabila saham perusahaan Ma'ruf Amin sahamnya dimiliki oleh BUMN, maka bukan BUMN.
Namun ia mengatakan ada perspektif lain, bahwa tidak bisa melihat dari satu undang-undang.
"Kita harus mengaitkannya secara sistematis dengan UU yang lain, tentang keuangan negara, pengawasan keuangan negara, tentang pemberantasan korupsi, dan KPK, dan sebagainya," ujar Refly.