Pilpres 2019
Berita dari Akun yang Pernah Sebar Hoaks Dibawa BPN, 01: Bagaimana Bisa Dibawa ke Sengketa Pilpres?
Berita dari Akun yang Pernah Sebar Hoaks Dibawa BPN, 01: Bagaimana Bisa Dibawa ke Sengketa Pilpres?
Berita dari Akun yang Pernah Sebar Hoaks Dibawa BPN, 01: Bagaimana Bisa Dibawa ke Sengketa Pilpres?
TRIBUNJAMBI.COM - Sidang kedua sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kembali digelar, pagi tadi, Selasa (18/6/2019).
Diketahui, Pihak dari Tim Kuasa Hukum, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membawa bukti beberapa berita sebagai bahan gugatan mereka.
Wakil Ketua tim hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudirta menjelaskan akun yang dijadikan barang bukti oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk menunjukkan ketidaknetralan anggota polri.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan I Wayan saat membacakan jawaban atas permohonan pemohon (tim Prabowo-Sandi) dalam sidang kedua sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019), dikutip dari Kompas TV Live.
I Wayan mnejelaskan bahwa akun yang dijadikan bukti oleh kubu 02 adalah akun Instagram alumni sambar sebagai akun induk tim buzzer di setiap Polres, berdasarkan cuitan akun Twitter Sudonim oposite 6890.
Baca: Ramalan Zodiak 19 Juni 2019, Virgo Dapat Keuntungan, Cancer Wajb lebih Sabar dan Tenang
Baca: Raffi Ahmad Ketemu Gisel & Wijin di Australia, Mendadak Singgung saat Masih Jadi Istri Gading Marten
Baca: Satu Orang Kirim 10 Lamaran, Expo dan Job Fair 2019 di Kota Jambi Buka 2.381 Lowongan Kerja
Baca: HEBOH - Pasutri di Tasikmalaya Pertontonkan Hubungan Intim di Depan Anak-anak, Tarifnya Rp 5 Ribu
Menurutnya, ini adalah dalil yang mengada-ada dan tidak berdasar.
Kubunya menilai akun tersebut tidak jelas penanggungjawabnya.
Selain itu ia juga mengatakan bahwa akun yang dirujuk oleh kubu 02 banyak memposting berita hoaks.
"Karena dalil ini berdasarkan akun media yang tidak jelas siapa penanggungjawabnya, terlebih konten yang selalu disebarkan kebanyakan konten yang bersifat hoaks," ujar I Wayan.
"Jadi bagaimana mungkin dalil tersebut dijadikan dalil di sengketa pilpres?," ungkapnya.
Baca: Dapat Hidayah? Pencuri Motor di RSUD Raden Mattaher Jambi Serahkan Diri, Nasibnya Kini di Pengadilan
Baca: Batalkan Perjalanan Grab Penumpang Kena Denda, Sementara Tahap Uji Coba di Palembang dan Lampung
Baca: Dipermasalahkan soal Jokowi Ajak Pakai Baju Putih ke TPS, 01: BPN Juga Ajak Pemilihnya Begitu
Baca: 13 Tahun Bercerai dan Bertemu di Wisuda Darma Mangkuluhur, Tommy Soeharto dan Tata Cahyani Disorot
Mengenai tudingan 02 adanya kekuatan Polri untuk membantu kemenangan paslon 01 juga disinggung oleh kuasa hukum 01.
"Faktanya peristiwa tersebut tidak pernah dilaporkan kepada bawaslu, maka dalil pemohon dikesampingkan oleh mahkamah," ujarnya.

Argumen Kubu 02
Sebelumnya, Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana menuding adanya ketidaknetralan aparat kepolisian dan Badan Intelejen Negara (BIN) dalam kontestasi Pilpres 2019.