Pilpres 2019
Tim Hukum Prabowo-Sandi Tuduh BIN dan Polri Tak Netral, BIN Bantah dan Beberkan Perintah Sebenarnya
Denny Indrayana anggota Tim Hukum pasangan Capres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mengungkapkan bahwa Polri dan BIN tidak netral
Tim Hukum Prabowo-Sandi Tuduh BIN dan Polri Tak Netral, BIN Bantah dan Beberkan Perintah Sebenarnya
TRIBUNJAMBI.COM - Denny Indrayana anggota Tim Hukum pasangan Capres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mengungkapkan bahwa Polri dan BIN tidak netral selama penyelenggaraan Pilpres 2019.
Hal itu menjadi satu diantara bentuk kecurangan saat pilpres yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif.
"Di antara praktik kecurangan yang paling mengganggu adalah ketidaknetralan aparatur negara dalam hal ini adalah Polri dan Intelijen negara, khususnya Badan Intelijen Negara," ujar Denny.
Kendati demikian, Denny mengakui bukan hal yang mudah untuk membuktikan kecurangan yang dilakukan oleh Polri dan BIN.
Juru Bicara Kepala Badan Intelijen Negara ( BIN) Wawan Purwanto, menegaskan, selama ini tidak ada perintah pimpinan BIN untuk berpihak kepada pasangan calon tertentu seperti yang disangkakan Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga.
Baca: Tim Hukum Ingin MK Menangkan Prabowo-Sandi, Bila Tidak Lakukan Pungutan Suara Lagi di 12 Wilayah Ini
Baca: Kemana 22 Juta Suara Jokowi-Maruf Amin saat Tim Hukum Prabowo-Sandi Umumkan Hasil Perhitungan Suara
Tuduhan tersebut disampaikan Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi ( MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

"Selama ini tidak ada perintah pimpinan BIN untuk berpihak ke paslon manapun. Perintahnya adalah menjaga agar setiap tahapan pemilu dapat selesai sesuai jadwal," ujar Wawan kepada Kompas.com, Jumat (14/6/2019).
Wawan menambahkan, dalam Pemilu 2019, BIN juga bertugas mengawal proses demokrasi agar berlangsung dengan aman.
Tim 02 Harusnya Bawa 12 Truk Bukti, Tapi Tak Dibawa
Dalam ajuan gugatan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mengatakan seharusnya membawa 12 truk barang bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim Hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengklaim bahwa pihaknya sudah siap membawa 12 truk berisi bukti permohonan gugatan sidang hasil Pilpres 2019.
Hal tersebut disampaikannya sebagai respons dari pemaparan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman yang membeberkan masih banyaknya permohonan dari tim hukum Prabowo-Sandi yang belum melampirkan bukti fisik.
Awalnya, Anwar Usman melakukan pengesahan alat bukti dari pemohon yang sudah diajukan ke MK.

Dijelaskan, dari alat bukti P1 hingga P155, masih banyak yang belum dilampirkan bukti fisiknya.
"Pertama, alat bukti P1 sampai P155, tolong diperhatikan, ada catatan yang tidak ada bukti fisiknya," kata Anwar Usman.
"Yaitu P37A, P45A, P46A, P47A, P48A, P62A, P72A, P95-P102, P106, P107, P111, P119, P133, P136-P139, P140A-P140TTT, P143-P155," paparnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto lantas memaparkan bahwa kurangnya alat bukti ini karena MK yang sudah lelah.
Bahkan, Bambang mengklaim bahwa pihaknya sudah menyiapkan 12 truk berisi alat bukti untuk diajukan ke MK.
"Ketua, ada beberapa bukti yang kemarin malam sudah masuk tapi teman-teman di MK sebagian besar katanya sudah capek," kata Bambang.
Baca: Sebelum Bunuh & Mutilasi Vera Oktaria, Pengakuan Prada DP Sempat Berhubungan Badan dengan Korban
Baca: Adegan Intim Video Syur Botol Deodorant Bikin Geger, 3 Video Panas yang Pernah Hebohkan Kerinci!
Baca: Kemana 22 Juta Suara Jokowi-Maruf Amin saat Tim Hukum Prabowo-Sandi Umumkan Hasil Perhitungan Suara
Baca: Permintaan Dinikahi Jadi Motif Prada DP Tega Bunuh & Mutilasi Vera Oktaria, Ini Hukuman yang Menanti
"Seingat kami, 12 truk yang harusnya kami masukkan, itu tidak bisa masuk karena sudah kecapekan untuk menghadapi sidang hari ini."
"Sehingga kami kemudian akan mencoba mengkonfirmasi lagi bukti-bukti yang, ada 1 truk yang terlambat juga, dan 12 truk lainnya yang sedang dalam proses," sambung dia.

Bambang juga menjelaskan, alat bukti tersebut belum sampai ke MK juga dikarenakan permasalahan waktu.
"Karena waktunya Pak Ketua. Jadi mudah-mudahan dalam waktu dekat itu," ujarnya.
Anwar Usman lantas memaparkan masih ada bukti fisik lain yang ternyata masih belum diserahkan ke MK, di luar yang sudah ia sampaikan sebelumnya.
"Masih ada lagi ya. Itu yang pertama tadi. Kemudian yang kedua, alat bukti tambahan, mungkin yang tadi malam itu yang dimaksudnya. P156-P177. Catatan yang tidak ada bukti fisiknya yaitu P158-P161, P164, P168, P172, P175, dan P177," jelas Anwar Usman.
"Kemudian yang tidak ada bukti asli legisnya, P171 dan P173. Jadi tadi malam sudah diverifikasi katanya," imbuhnya.
Melanjutkan, Majelis Hakim lainnya, I Dewa Gede Palguna menjelaskan pada Bambang bahwa yang disampaikan oleh Anwar Usman ini sudah keseluruhan.
"Pak Bambang, itu sudah termasuk yang tadi malam yang diverifikasi itu," ujarnya.
Menanggapi itu, Bambang menjelaskan, terkait bukti lain, pihaknya sudah sempat masuk dengan satu truk yang lain.
"(Tapi) katanya MK sudah tutup," kata Bambang.
Bambang kemudian meminta rekan tim hukum lain, Luthfi Yazid menjelaskan.
"Jadi memang ada 1 truk yang sudah masuk ke sini, kemudian ada 11 lainnya sedang menuju ke Mahkamah Konstitusi, tapi kami juga melihat bahwasannya kawan-kawan yang menurunkan barang itu capek, sehingga dari Mahkamah Konstitusi, Pak Wiryanto mengatakan kami capek sekali, mohon sampai di sini saja dulu," ungkap Luthfi.
"Yang untuk Jawa Tengah distop saja dulu meski kami sudah turunkan. Akhirnya truk kami kami tarik kembali," lanjutnya.
Namun, Luthfi menjelaskan bahwa bukti tersebut sudah dimasukkan dan juga sudah diproses MK.
Tim Hukum Prabowo-Sandi Tuduh BIN dan Polri Tak Netral, BIN Bantah dan Beberkan Perintah Sebenarnya
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com